Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penatausahaan Barang Milik Negara

Bawaslu Kota Jakarta Barat,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan disekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat pada hari Rabu, 06 Juli 2022. Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kota Jakarta Barat serta Staf Bawaslu Kota Jakarta Barat.

Dwi Hening Wardani Menjelaskan Penatausahaan  BMN  adalah  rangkaian  kegiatan  yang meliputi  pembukuan,  inventarisasi,  dan  pelaporan  BMN  sesuai  ketentuan  yang berlaku, jadi kalau di jabarkan apa itu pembukuan BMN yaitu  kegiatan  pendaftaran  dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikiasi, dan apa Inventarisasi BMN yaitu kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMN, sedangkan pelaporan BMN ialah kegiatan penyampaian data dan  informasi  yang  dilakukan  oleh  unit  pelaksana  penatausahaan  BMN  pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang.

Aset yang telah kita dapat harus dijaga dengan sebaik-baiknya, apabila sudah rusak dan sudah tidak bisa dipakai jangan langsung kita buang begitu saja karena ada mekanisme atau aturan mainnya untuk pemusnahan maupun penghapusan aset tersebut. Tujuan Penatausahaan BMN dalam rangka mewujudkan tertib administrasi termasuk menyusun Laporan BMN yang akan digunakan  sebagai  bahan  penyusunan  neraca  pemerintah  pusat, tertib dalam  pengelolaan BMN yaitu menyediakan data agar  pelaksanaan  pengelolaan  BMN  dapat dilaksanakan sesuai dengan azas fungsional, kapastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi,  akuntabilitas dan kepastian nilai.

Pen: AL

Dok: Humas Bawaslu Jakarta Barat

Tag
Uncategorized