Rapat Penatausahaan Barang Milik Negara
|
Bawaslu Kota Jakarta Barat,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan disekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat pada hari Rabu, 06 Juli 2022. Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kota Jakarta Barat serta Staf Bawaslu Kota Jakarta Barat.
Dwi Hening Wardani Menjelaskan Penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku, jadi kalau di jabarkan apa itu pembukuan BMN yaitu kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikiasi, dan apa Inventarisasi BMN yaitu kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMN, sedangkan pelaporan BMN ialah kegiatan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
Aset yang telah kita dapat harus dijaga dengan sebaik-baiknya, apabila sudah rusak dan sudah tidak bisa dipakai jangan langsung kita buang begitu saja karena ada mekanisme atau aturan mainnya untuk pemusnahan maupun penghapusan aset tersebut. Tujuan Penatausahaan BMN dalam rangka mewujudkan tertib administrasi termasuk menyusun Laporan BMN yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan neraca pemerintah pusat, tertib dalam pengelolaan BMN yaitu menyediakan data agar pelaksanaan pengelolaan BMN dapat dilaksanakan sesuai dengan azas fungsional, kapastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Pen: AL
Dok: Humas Bawaslu Jakarta Barat