Bawaslu Goes to Campus di Universitas Mercu Buana, Perkuat Pengawasan Data Pemilih dan Hak Konstitusional
|
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar kegiatan Bawaslu Goes to Campus di Universitas Mercu Buana, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini mengangkat sosialisasi penanganan pelanggaran daftar pemilih bagi pemilih pemula sekaligus bedah buku “Problematika Data dan Daftar Pemilih: Telaah Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024”.
Acara diikuti mahasiswa Universitas Mercu Buana, civitas akademika, dan pemilih pemula. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi kepemiluan mahasiswa, khususnya terkait persoalan data dan daftar pemilih yang merupakan salah satu tahapan, kerap kali menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran pemilu. Rektor Universitas Mercu Buana Prof. Dr. Andi Adriansyah, M.Eng dalam sambutannya menegaskan bahwa pemilu memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi bangsa. “Pemilu adalah gerbang awal demokrasi di Indonesia. Jika proses awalnya bermasalah, maka keadilan demokrasi juga akan terganggu. Karena itu, mahasiswa perlu memahami isu ini sejak dini,” ujar Andi Adriansyah. Ia juga mengapresiasi langkah Bawaslu yang menggandeng perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif.
Sementara itu, materi sosialisasi penanganan pelanggaran daftar pemilih disampaikan oleh Yudha Pratama Putra, yang menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, serta peran masyarakat, dan pemilih pemula dalam mencegahnya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan bedah buku karya Dr. Puadi, S.Pd., MM. Dalam paparannya, Puadi menekankan adanya pergeseran paradigma dalam penanganan pelanggaran pemilu. “Pengawasan pemilu tidak bisa lagi semata-mata legalistik. Saat ini diperlukan pendekatan afirmatif dan korektif, karena banyak persoalan hak pilih muncul bukan karena niat jahat, tetapi akibat sistem data yang bermasalah,” ucap Puadi. Menurutnya, pemilu tidak hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut aspek teknis dan keadilan data. Buku tersebut, lanjut Puadi, merekam proses panjang pengawasan daftar pemilih, termasuk kasus penanganan pelanggaran daftar pemilih di Kuala Lumpur yang berujung pada penetapan PPLN sebagai tersangka.
Diskusi bedah buku menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Achmad Fachrudin, Siti Khopipah, Rendy NS Umboh, dan Dr. Afdal Makkuraga Putra, yang membahas tantangan pengawasan daftar pemilih, peran teknologi informasi, serta pentingnya literasi digital dalam pemilu di Indonesia. Selain itu, narasumber juga menyoroti proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang saat ini sedang dilakukan sebagai upaya menjaga validitas data pemilih. Namun, pada tahapan pemilu, diperlukan sinkronisasi dan penguatan agar proses pemutakhiran tersebut dapat terintegrasi secara optimal dengan tahapan pemutakhiran berikutnya, sehingga tidak menimbulkan pengulangan proses dari awal. Hal ini dipandang penting untuk menjaga kesinambungan data, efisiensi penyelenggaraan, serta perlindungan hak pilih masyarakat.
Melalui kegiatan Bawaslu Goes to Campus, Bawaslu berharap mahasiswa sebagai pemilih pemula tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga turut berperan aktif dalam mengawasi proses pemilu demi terwujudnya demokrasi yang berintegritas.
Penulis dan Foto: Ahmad Muhajir
Editor: Derinah