Lompat ke isi utama

Berita

PERTAJAM PENGAWASAN HAK SUARA, BAWASLU KOTA JAKARTA BARAT MENGADAKAN RAPAT INTERNAL SEPUTAR PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Bawaslu Kota Jakarta Barat,- Bawaslu Kota Jakarta Barat menggelar rapat internal tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kota Jakarta Barat dan seluruh jajaran staf Bawaslu Kota Jakarta Barat. Dalam rapat tersebut dibahas hasil dari Rapat Koordinasi Triwulan II Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2022 yang diadakan di Kantor KPU Kota Jakarta Barat. Oding Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat mengungkapkan bahwa sudah disampaikan terkait masukan-masukan dari kaum disabilitas untuk lebih memperhatikan di dalam daftar pemilih. Beliau juga mengungkapkan kaum disabilitas harus lebih diedukasi tentang kepemiluan agar lebih aktif berpartisipasi dalam kepemiluan (15/6/22).

Beliau juga mengungkapkan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 204 Ayat (1) KPU melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Namun tetap ada potensi kesalahan data jika tidak dilakukan pengawasan. Ahmad Zubadillah selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat mengungkapkan pentingnya tiap staf di Bawaslu Kota Jakarta Barat mengetahui apa itu data pemilih dan bagaimana proses berkelanjutannya pada saat tahapan hingga di hari pemungutan suara.

"Setiap pengawas pemilu wajib memahami data pemilih, bagaimana alurnya. Pengawas harus juga siap jika ada laporan dan temuan terkait data pemilih dari warga. Misal ada yang sudah meninggal dunia namun masih tercantum di daftar pemilih." Ungkap Ahmad Zubadillah.

Membahas terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan terhadap Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau di luar negeri, yang memenuhi syarat. Apa saja syarat itu? Yaitu genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Syarat berikutnya tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Syarat lain adalah berdomisili di wilayah negara kesatuan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Namun jika berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan/atau paspor. Syarat yang perlu diketahui juga dalam hal pemilih belum mempunyai KTP elektronik dapat menggunakan Surat Keterangan. Syarat yang terakhir adalah tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jangan sampai kita yang mengawasi malah tidak paham dengan apa yang kita awasi. Saya yakin seluruh staf dapat cepat belajar dengan perubahan-perubahan yang akan terjadi saat tahapan kepemiluan.” Ujar Ahmad Zubadillah.

Sinergitas antara seluruh jajaran pimpinan dan staf Bawaslu Kota Jakarta Barat bersama warga diharapkan akan semakin membuat pengawasan data pemilih warga Kota Jakarta Barat akan semakin terjaga dan mewujudkan keadilan pemilu bagi semua.

Pen: AP

Dok: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat

Tag
Uncategorized