Lompat ke isi utama

Berita

NGOPI BAWASLU EPISODE-13, MAHYUDIN: BAWASLU BERBEDA DENGAN LEMBAGA PERADILAN LAINNYA

Bawaslu Kota Jakarta Barat,- Bawaslu Kota Jakarta Barat kembali menggelar kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi bersama Bawaslu  (Ngopi Bawaslu) pada Jum’at, 25 Maret 2022 dengan tajuk “Tata Cara Penerimaan Laporan dan Analisa Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Acara tersebut sudah memasuki episode ke-13, mengambil berbagai tema berkaitan dengan kepemiluan tentunya. Kegiatan yang berlangsung kurang lebih selama dua jam tersebut menghadirkan Mahyudin, koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sebagai narasumber.

Mahyudin mengungkapkan kewenangan Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai mediator. Bagi pihak-pihak yang bersengketa baik itu pemohon maupun termohon. Bawaslu dalam menyelesaikan perkara sengketa proses pemilu ini merupakan kuasi peradilan. Beliau beralasan dengan melandaskan kewenangan Bawaslu dalam memediasi perkara penyelesaian sengketa proses pemilu.

“berbeda dengan lembaga peradilan lainnya yang memiliki prinsip hukum ius curia novit, Bawaslu dalam memproses perkara penyelesaian sengketa bergantung pada subjek dan objek sengketanya” Ungkap Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut

Tidak semua perkara sengketa dapat ditangani oleh Bawaslu, karena tidak semua peserta pemilu dapat menjadi pemohon. Pemohon harus dapat menunjukkan kerugian yang dialami secara langsung. “Misal dalam kasus terdapat caleg yang dinyatakan TMS oleh KPU, maka yang bersangkutanlah yang bisa menjadi pemohon, bukan rekan Caleg yang lain” Ujar Mahyudin mencontohkan.

Kemudian permasalahan selanjutnya yang menjadi sorotan Narasumber adalah proses kesediaan sumber daya manusia (SDM) yang tersedia di Bawaslu. Dalam menjalankan proses mediasi dan ajudikasi tentu dibutuhkan latar pendidikan sarjana hukum. Beliau menganggap hal ini penting karena alasan analisa hukum sangat penting dan dibutuhkan dalam pelakasanaan mediasi dan ajudikasi. “Tidak semua rekruitmen yang kita lakukan berlatarkan pendidikan sarjana hukum, Padahal proses mediasi dan ajudikasi sangat menitik beratkan pada seseorang yang memiliki latar pendidikan sarjana hukum.” Pungkas pria kelahiran Bima ini.

Pen: FR

Dok: Humas Bawaslu Jakbar

Tag
Uncategorized