Kuatkan Diri Jelang Pemilu Serentak 2024: Bawaslu Jakarta Barat Ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Di Polda Metro Jaya
|
Bawaslu Kota Jakarta Barat,- Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat yakni Oding Junaidi, Fitriani, Abdul Roup, Ahmad Zubadillah dan Syukur Yakub hadir dalam kegiatan yang digelar Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 13 Juli 2022 di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya Jl. Gatot Subroto Kec. Kebayoran Jakarta Selatan. Hadir pula Ketua dan Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Kepala dan jajaran Sekretariat Bawaslu DKI Jakarta, Ketua dan Anggota Bawaslu kota se-Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan se-Provinsi DKI Jakarta dan Kapolres se-Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pembukaan dan sambutanya Jufri, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengatakan “Pentingnya koordinasi dan komunikasi yang kuat antara Bawaslu dengan Kepolisian dan Kejaksaan karena pemilu sudah dimulai tahapanya”. Tahapan sudah berjalan dan hari ini Bawaslu Provinsi DKI Jakarta lakukan persiapan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran partai politik. Sebanyak 45 partai politik telah masuk dalam sistem pendaftaran pemilu, ungkapnya.
Dalam koordinasinya Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengulas seputar rekapitulasi temuan dan laporan terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada pemilu serentak 2019. Sebanyak 103 kasus pelanggaran yang telah dilaporkan maupun menjadi temuan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Kemudian ada sejumlah 47 kasus yang tidak dapat diteruskan, hal tersebut dianggap karena tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Atas data laporan dan temuan tersebut Bawaslu menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu atau singkatan dari (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) perlu diapresiasi hasil kerjanya, karena telah sukses mengawal keadilan pemilu dan menjadi wadah yang berupaya wujudkan kuatnya penegakan hukum pemilu. Kerjasama dan koordinasi Bawaslu dengan polisi dan kejaksaan tentu perlu dipupuk sedari awal jelang tahapan krusial pemilu yang rentan pelanggaran yakni pada masa tahapan kampanye, pungut hitung hingga rekapitulasi suara.
Beberapa jenis pelanggaran pemilu yang kerap terjadi antara lain adalah Politik uang, pengelembungan dan perubahan suara saat proses rekapitulasi. Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta dan Kab/Kota harus serius menindak lanjuti jenis pelanggaran pemilu yang kelak berpotensi terjadi dan menganggu kesehatan pemilu, ungkap Kapolda Metro Jaya. Tahapan rentan pelanggaran dalam pemilu yakni ada pada tahapan kampanye dan pemungutan/perhitungan suara dan rekapitulasi. Dalam tahapan kampanye, politik uangnya, kampanye diluar jadwal, kampanye saat hari tenang menjadi pelanggran yang kerap muncul dengan pola yang sama dari pemilu ke pemilu.
Dalam paparanya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa pelanggaran yang paling mendominasi pada pemilu 2019 yakni berkisar pada kuatnya isu sara dan politik uang. Laporan yang berasal dari masyarakat terbilang cukup mendominasi, laporan terkait dengan jenis pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Laporan justru minim berasal dari peserta pemilu, laporan adalah salah satu bentuk adanya kesadaran masyarakat terhadap pengawasan pemilu dan upaya penegakan hukum dan keadilan pemilu di tengah masyarakat yang demokratis.
Sedangkan terkait dengan jenis dugaan pelanggaran pada masa kampanye mencakup isu politik uang, pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK), Kampanye dengan Pelibatan Anak-Anak 1%, Netralitas Penyelenggara Pemilu 7 %, Penggunaan Fasilitas Negara 1 %, Pejabar Negara/ASN terlibat 9 %, Kampanye di luar Jadwal 13 %, Black Campaign 13 % dan Kampanye di Tempat Ibadah atau Pendidikan 20 %. Ini menjelaskan bahwa tahapan kampanye menjadi tahapan yang paling rawan terjadi peningkatan jumlah dan potensi pelanggaran pemilu.
Sedangkan peristiwa dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilu ada pada tahapan pencalonan 1 %, pemutakhiran data pemilih 5 %, kampanye 60 %, pungut hitung 13 % dan rekapitulasi suara 9 %. Klasifikasi jenis-jenis dugaan pelaggaran antara lain yakni pejabat negara ASN 7 %, tidak melaksanakan putusan Bawaslu 1 %, Kampanye di luar Jadwal 10 %, Black Campaign 10 %, kampanye di tempat Ibadah/Pendidikan 16 %, Pengrusakan APK 10 %, Politik Uang 18 %, Pengelembungan Hasil Suara 18 %, Penggunaan Hak pilih 9 %, Netralitas Penyelenggara Pemilu 6 %, Kekerasan Terhadap Penyelenggara Pemilu 1 %, dan Penggunaan Fasilitas Negara 1 %. Maka dari itu untuk menghadapi pemilu yang akan datang Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melalui Sentra Gakkumdu berusaha bersiap diri untuk merapatkan barisan awasi pemilu dan tangani pelanggaranya. Membangun komitmen Bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk tangani pelanggaran pemilu. Kegiatan koordinasi ini menjadi awal dari penguatan dan merapatkan barisan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Penulis: Fitriani Djusuf
Dok: Humas Bawaslu Jakarta Barat