Lompat ke isi utama

Berita

Keserentakan dan Tantangan: Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Ad Hoc Di Kota Jakarta Barat

humas 14 Oktober 2026

Saat Pleno Hasil Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Barat

Jakarta Barat - Sistem keserentakan Pemilu tahun 2019 menerapkan model 5 kotak suara sekaligus yang meliputi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan pada tahun 2024, Indonesia menerapkan model keserentakan yang lebih kompleks, yakni Pemilu serentak nasional pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tersebut, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bertugas mengawasi penyelenggaraanya sesuai amanat Undang-Undang. Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu lahir dari rahim panitia pelaksana pemilu kala itu disebut PPI (Panitia Pemilihan Indonesia) tahun 1953 di Pemilu tahun 1955, kemudian menjadi LPU (Lembaga Pemilihan Umum) 1970-1998 era Orde Baru, dan menjadi KPU (Reformasi 1998 hingga sekarang). Pada awalnya pengawas pemilu hanyalah sebagai organ pengawas ad hoc yang bersifat sementara. Namun melalui UU No. 22 Tahun 2007, Bawaslu berevolusi menjadi lembaga tetap/permanen. Perkembangnya secara hirarkies perlahan menjadi permanen pasca reformasi tahun 1998 dari pusat, provinsi hingga ditahun 2018 bawaslu dipermanenkan hingga tingkat kota/kabupaten.

Pengawas pemilu berevolusi dari sebutan Panwaslak (1982-1997),  Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum yang dibentuk pertama kali pada Pemilu 1982 di era Orde Baru. Sifatnya masih ad hoc dan melekat pada LPU (Lembaga Pemilihan Umum). Organ pelaksana pengawas ini lahir karena ketidakpercayaan pada LPU (Lembaga Pemilihan Umum) yang dikuasai Partai Politik tertentu dan institusi tertentu, isinya adalah wakil peserta pemilu dan unsur pemerintah, tidak punya kewenangan putusan, dan hanya mengawasi.Pada Pemilu 1999, namanya berubah menjadi Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum). Panwaslu (1999-2007), organ pengawas pemilu yang masih bersifat ad hoc yang mandiri setelah reformasi, tuntutan penyelenggara independen menguat, Bawaslu dan KPU dipisahkan secara independent tugas dan kewenanganya diatur dalam UU 07 tahun 2017. Panwaslu dipisahkan dari KPU lewat UU No. 12 Tahun 2003 sebagai lembaga ad hoc yang terdiri dari Panwaslu pusat sampai kecamatan.  Lembaga pengawas pemilu terus memenuhi kompleksitasnya hingga menjadi Bawaslu (2008-Sekarang).

Bawaslu menjadi lembaga tetap UU 22/2007 mengubah Panwaslu menjadi Bawaslu permanen. Tapi transformasi permanennya berlangsung secara bertahap mulai tahun 2008 yakni Bawaslu RI dilantik secara permanen. Sedangkan tahun 2009-2013 Bawaslu Provinsi baru dilantik menjadi permanen. Tahun 2018 Panwaslu Kab/Kota menjadi Bawaslu Kab/Kota permanen. Tahun itu juga untuk pertama kalinya dilaksanakan pemilihan serentak Gubernur, Bupati, Walikota. Di bawah Bawaslu Kab/Kota yang permanen itu, tetap ada jajaran ad hoc yakni Panwascam, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas TPS (PTPS). Pengawas ad hoc: pada tingkat Panwaslu Kecamatan (Panwascam) berjumlah 3 orang per kecamatan. Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berjumlah 1 orang per desa/kelurahan. Dan Pengawas TPS (PTPS) berjumlah 1 orang per TPS. Mereka inilah garda terdepan. Tantangan bagi jajaran ad hoc dari pemilu ke pemilu antara lain: beban kerja dan tumpang tindih tahapan ini tantangan terberat. Evaluasi tahapan akhir pileg dan pilpres belum selesai, namun sudah disusul dengan dimulainya tahapan pilkada. Bagi Panwascam dan PKD, ini berarti mereka harus mengawasi coklit daftar pemilih Pilkada saat masih menyelesaikan laporan pelanggaran pemilu legislatif. 

Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak menuntut kesiapan kelembagaan yang luar biasa, terutama pada level jajaran pengawas ad hoc yang menjadi garda terdepan di lapangan. Di Kota Administrasi Jakarta Barat, beban kerja ini terasa sangat ekstrem mengingat wilayah ini memiliki karakteristik demografi urban yang padat, dinamis, dan kompleks. Sebagai lembaga permanen, Bawaslu Kota Jakarta Barat dituntut mampu mengoordinasikan jajaran ad hoc mulai dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dari pemilu ke pemilu, transisi regulasi serta manajemen sumber daya manusia (SDM) pada tingkat ad hoc ini selalu menyisakan tantangan struktural yang berulang, terutama dalam menjaga stabilitas kualitas pengawasan di tengah himpitan waktu dan kerentanan teknis.

Tantangan mendasar yang paling krusial di Kota Jakarta Barat di antaranya bersumber pada manajemen rekrutmen PTPS yang dihadapkan pada tenggat waktu administratif yang sangat sempit. Pada Pemilu 2024, Bawaslu Kota Jakarta Barat diwajibkan menjaring 7.169 PTPS dalam masa pendaftaran yang hanya berlangsung selama 5 hari (2–6 Januari 2024), dengan perpanjangan waktu yang juga relatif singkat. Lini masa yang sangat padat ini memicu disrupsi rekrutmen di wilayah dengan jumlah TPS sangat masif, seperti Kecamatan Cengkareng yang membutuhkan 1.569 PTPS, Kalideres dengan 1.237 PTPS, dan Kebon Jeruk dengan 1.005 PTPS. Tiga kecamatan makro ini saja menyumbang hingga 53% dari total kebutuhan pengawas TPS di seluruh Jakarta Barat. Pola ini bergeser secara dinamis pada Pilkada 2024, di mana restrukturisasi dan penggabungan TPS menyusutkan kebutuhan menjadi 3.452 PTPS, namun Cengkareng tetap bertahan sebagai wilayah dengan jumlah TPS terbanyak di tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Secara kualitatif, pendeknya masa rekrutmen berimbas langsung pada pemenuhan kapasitas kompetensi dan personal mastery jajaran ad hoc. Demi memenuhi kuota keterisian pengawas di tengah ketatnya persaingan dengan perekrutan KPPS oleh KPU, regulasi terpaksa menurunkan batas usia minimal pengawas dari 25 tahun menjadi 21 tahun untuk menjaring minat pemilih muda. Walaupun pendaftar di wilayah metropolitan seperti Kota Jakarta Barat secara formal didominasi oleh lulusan SMA hingga sarjana, kualifikasi administratif tersebut tidak serta-merta menjamin kesiapan mental serta pemahaman teknis hukum kepemiluan mereka di lapangan. Akibat proses seleksi yang berjalan dengan rentang waktu singkat, ruang untuk membekali jajaran ad hoc melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi sangat terbatas. Pembekalan yang bersifat instan ini memicu kerentanan tinggi pada hari pemungutan suara, sebab pengawas ad hoc dituntut langsung memahami beragam aturan hukum formal, mulai dari tata cara penanganan pelanggaran administrasi, deteksi politik uang, hingga verifikasi validitas dokumen pemilih khusus yang kerap memicu sengketa.

Dampak dari keterbatasan waktu penyiapan kapasitas SDM ad hoc ini terefleksi secara riil melalui temuan-temuan permasalahan teknis di lapangan yang tercatat dalam sistem informasi pengawasan. Berdasarkan evaluasi berbasis data aplikasi SIWASLU (Sistem Informasi Pengawasan Pemilihan Umum), jajaran pengawas ad hoc di Jakarta Barat berhadapan dengan maraknya kendala operasional di TPS, mulai dari keterlambatan pembukaan TPS oleh KPPS melebihi pukul 07.00 WIB, ketidaktersediaan alat bantu disabilitas (braille template), hingga logistik pemungutan suara yang tidak lengkap. Lebih lanjut, kendala aksesibilitas teknologi informasi digital, seperti tidak stabilnya aplikasi pendukung pengawasan akibat gangguan jaringan, semakin memperparah beban psikologis pengawas ad hoc di lapangan. Kerentanan ini menunjukkan bahwa kesiapan infrastruktur digital dan kapasitas adaptasi teknologi dari personel ad hoc masih membutuhkan integrasi berkelanjutan agar tidak menjadi titik lemah akurasi data pengawasan.

Tantangan pengawasan di tingkat bawah juga diperumit oleh potensi konflik horizontal dan dinamika psikologis pengawas ad hoc yang sering kali berhadapan langsung dengan intimidasi atau mobilisasi massa di sekitar TPS. Dengan wilayah administrasi Jakarta Barat yang mencakup 8 kecamatan, 56 kelurahan. 580 RW, dan 6.409 RT, serta total Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 1.905.352 pemilih, rasio pengawasan menjadi sangat tidak berimbang. Bayangkan, 1 orang PTPS di tingkat lapangan harus berdiri tegak mengawal kemurnian suara di tengah pusaran kepentingan saksi partai politik, tim sukses, serta massa pemilih yang dinamis. Fakta kualitatif menunjukkan bahwa pengawas ad hoc di lapangan kerap kali mengalami tekanan mental berat ketika harus mengambil keputusan tegas atau memberikan rekomendasi perbaikan atas kekeliruan administratif yang dilakukan oleh petugas KPPS. Kondisi ini menuntut tidak hanya penguasaan regulasi yang matang, tetapi juga kematangan emosional dan keberanian bersikap netral tanpa kompromi.

Menyadari keterbatasan kuantitas dan kerentanan struktur ad hoc tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Barat secara konsisten mengadopsi strategi Pengawasan Partisipatif sebagai instrumen pelapis atau coping mechanism. Melalui program sosialisasi yang masif di wilayah padat seperti Cengkareng, Kalideres dan Tambora. Bawaslu merangkul simpul-simpul masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, hingga guru dan dosen Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk ikut mengawasi jalannya tahapan pemilu. Pendekatan kolaboratif ini sengaja dirancang untuk mendiseminasikan visi bersama (shared vision) demi memperluas jangkauan mata pengawasan institusi. Kendati demikian, efektivitas strategi ini secara teoretis masih sering bertumpu pada indikator kuantitatif jumlah peserta yang hadir dalam forum sosialisasi, belum sepenuhnya bertransformasi menjadi kesadaran organik masyarakat untuk secara aktif melaporkan dugaan pelanggaran secara mandiri ke posko pengawasan.

Pada akhirnya, tantangan terbesar dari pengelolaan organisasi pengawas pemilu tingkat ad hoc terletak pada sifat kelembagaannya yang temporal. Begitu tahapan Pemilu atau Pilkada usai, jajaran Panwascam, PKD, dan PTPS secara regulasi langsung dibubarkan, secara otomatis ikut mengikis memori kolektif kelembagaan dan keterampilan taktis yang telah terbentuk dengan susah payah di lapangan. Akibat siklus lima tahunan ini, Bawaslu Kota Jakarta Barat selalu dipaksa untuk memulai kembali proses penguatan kapasitas dari titik nol pada setiap perhelatan pesta demokrasi baru dimulai secara berulang. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola pemilu ke depan membutuhkan adanya kebijakan manajemen SDM yang lebih visioner, seperti perpanjangan masa kerja rekrutmen ad hoc, penyusunan kurikulum Bimtek yang terstandardisasi jauh-jauh hari, serta pembentukan bank data, sehingga institusi pengawas pemilu dapat bertransformasi menjadi organisasi yang benar-benar belajar di setiap masanya.

Penulis dan Foto: Fitriani
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat