Tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain:
1. Mengawasi seluruh tahapan Pemilu
Mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga penetapan hasil Pemilu.
2. Melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu
Mengidentifikasi potensi pelanggaran serta melakukan sosialisasi dan koordinasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
3. Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran
Menerima laporan masyarakat, melakukan kajian, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai kewenangannya.
4. Mengawasi netralitas ASN, TNI, Polri, dan kepala desa
Memastikan seluruh pihak yang wajib netral tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
5. Mengawasi pelaksanaan kampanye
Mengawasi metode kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), penggunaan fasilitas negara, dan kepatuhan peserta Pemilu terhadap aturan kampanye.
6. Membina dan mengoordinasikan jajaran pengawas
Melakukan supervisi, pembinaan, dan koordinasi terhadap Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
7. Menyelesaikan sengketa proses Pemilu
Menangani dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Meningkatkan partisipasi masyarakat
Mendorong pengawasan partisipatif melalui sosialisasi, pendidikan politik, dan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat.
9. Menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan
Menyampaikan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Visi
Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas
Misi
Meningkatkan kualitas Pengawasan Pemilu melalui Pencegahan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang profesional, akuntabel dan berkeadilan;
Memperkuat kemitraan Pengawasan Pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan Pemilu yang partisipatif, jujur dan adil; dan
- Membangun tata kelola birokrasi yang bersih dan prima dalam menunjang kualitas Pengawasan Pemilu dan pelayanan publik.