Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu Inklusif: Aksesibilitas Pemilu demi Kesetaraan Hak Bagi Disabilitas

humas 14 Oktober 2026

Pemungutan Suara yang DIikuti oleh Kaum Disabilitas

Jakarta Barat - Perwujudan pemilu yang inklusif merupakan tolok ukur utama dari kedewasaan demokrasi suatu negara, di mana hak pilih setiap warga negara dijamin tanpa diskriminasi, termasuk bagi para penyandang disabilitas. Secara nasional KPU mencatat 1.111.036 pemilih disabilitas (0,55% dari DPT nasional). Dari jumlah tersebut, DKI Jakarta menyumbang 57.881 pemilih disabilitas, dan Kota Administrasi Jakarta Barat sendiri mencatat 14.041 pemilih disabilitas dari total DPT 1.905.352 pemilih. 14.041 pemilih disabilitas dari total DPT 1.905.352 pemilih terdiri dari disabilitas fisik: 5.227 orang, disabilitas intelektual: 154 orang, disabilitas mental: 5.633 orang, disabilitas sensorik wicara: 2.026 orang, disabilitas sensorik rungu: 131 orang, disabilitas sensorik netra: 870 orang.

Di tingkat akar rumput, tantangan terbesar terletak pada implementasi pemenuhan aksesibilitas teknis di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar para pemilih berkebutuhan khusus dapat menyalurkan hak suaranya secara mandiri, rahasia, dan bermartabat. Dalam Konteks Kota Penyelenggaraan Pemilu di Kota Jakarta Barat khususnya Kecamatan Cengkareng di Jakarta Barat menjadi salah satu lokus pengawasan paling krusial karena menyandang status sebagai wilayah dengan jumlah TPS terbanyak di Provinsi DKI Jakarta, yang di dalamnya mencakup kantong-kantong pemilih disabilitas dalam jumlah masif. Salah satu titik konsentrasi pemilih disabilitas di Cengkareng berada di kawasan kluster pelayanan sosial, yakni unit pelaksana teknis panti sosial milik pemerintah. 

Di panti-panti ini, ratusan warga binaan sosial yang memiliki disabilitas mental (orang dengan gangguan jiwa/ODGJ yang telah dinyatakan stabil) serta disabilitas fisik terdaftar secara resmi sebagai DPT Pemilu 2024. Guna memfasilitasi hak politik mereka, penyelenggara pemilu mendirikan TPS Khusus (TPS Lokasi Khusus) di dalam kompleks panti untuk mendekatkan aksesibilitas fisik dan memberikan pelayanan yang terstandardisasi bagi para pemilih rentan tersebut. Secara kuantitatif, potret pemenuhan hak pilih disabilitas di panti-panti sosial Kecamatan Cengkareng menunjukkan angka partisipasi dan DPT yang signifikan. Di Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 2 yang berlokasi di Cengkareng, tercatat ratusan warga binaan dengan disabilitas mental terdaftar sebagai pemilih resmi setelah melalui proses screening medis oleh dokter jiwa panti. 

Selain itu, Panti Sosial Bina Daksa (PSBD) Budi Bhakti yang juga berada di Cengkareng menampung puluhan pemilih dengan disabilitas fisik dan sensorik netra. Pendirian TPS khusus di lingkungan panti ini terbukti mendongkrak persentase tingkat partisipasi pemilih disabilitas di internal panti hingga menembus angka di atas 85%, jauh lebih tinggi dibandingkan jika para warga binaan tersebut harus dimobilisasi ke TPS umum di luar area panti yang jaraknya sulit dijangkau secara mandiri. Kendati angka partisipasi kuantitatif di panti tergolong tinggi, dinamika kualitatif di lapangan memperlihatkan bahwa penyediaan infrastruktur aksesibilitas masih menemui berbagai hambatan teknis. 

Tantangan utama pada disabilitas fisik adalah pemenuhan kriteria TPS ramah kursi roda. Tantangan aksesibilitas yang tidak kalah pelik ditemukan pada pelayanan bagi pemilih disabilitas sensorik netra di lingkungan panti Cengkareng. Penyelenggara pemilu diwajibkan menyediakan alat bantu coblos berupa template surat suara dengan huruf Braille, khususnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Akibatnya, pemilih tunanetra terpaksa menggunakan hak pendampingan oleh petugas KPPS atau perwakilan keluarga dengan mengisi Formulir Model C3 (Surat Pernyataan Pendamping Pemilih), sebuah kondisi yang secara teoretis mengurangi kadar kerahasiaan pilihan politik sang pemilih itu sendiri.

Bagi pemilih dengan ragam disabilitas mental di Panti Sosial Bina Laras Cengkareng, tantangan terbesar terletak pada aspek psikososial dan durasi pemberian suara di dalam bilik. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dituntut memiliki kompetensi komunikasi yang empatik dan tingkat kesabaran yang tinggi saat mengarahkan pemilih disabilitas mental. Dinamika kualitatif menunjukkan bahwa beberapa warga binaan panti mengalami kebingungan akibat banyaknya jumlah surat suara (5 jenis surat suara) dengan desain warna yang berbeda-beda serta lembar kertas yang lebar. Hal ini berakibat pada penumpukan antrean dan durasi mencoblos yang memakan waktu hingga dua atau tiga kali lipat lebih lama daripada pemilih reguler, yang pada akhirnya memicu beban psikologis tersendiri baik bagi pemilih disabilitas maupun petugas KPPS ad hoc yang dikejar target waktu penghitungan.

Bawaslu Kota Jakarta Barat secara konsisten melakukan pengawasan melekat di TPS-TPS panti Cengkareng ini guna memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan hak pilih atau mobilisasi suara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Komitmen Bawaslu untuk mewujudkan pemilu inklusif diwujudkan dengan memastikan seluruh jajaran Pengawas TPS (PTPS) mengawasi pengisian formulir pendampingan C3 agar asas rahasia tetap dijaga ketat oleh para pendamping pemilih. Melalui forum-forum penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas, Bawaslu Jakarta Barat menekankan bahwa pemenuhan hak pilih bagi warga binaan panti bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kedaulatan politik “kelompok marjinal”.

Secara menyeluruh, pelaksanaan Pemilu 2024 di panti-panti sosial Kecamatan Cengkareng memberikan pelajaran berharga bahwa pemilu inklusif memerlukan integrasi yang matang antara data kuantitatif yang presisi dan pemenuhan fasilitas kualitatif yang layak. Kebijakan mendirikan TPS khusus di panti merupakan langkah maju yang patut diapresiasi, namun evaluasi terhadap ketersediaan alat bantu Braille, pelatihan aspek psikologis bagi petugas KPPS, serta standardisasi arsitektur TPS ramah difabel harus terus diperbaiki menyongsong pemilu-pemilu berikutnya. Menjadikan pemilu benar-benar aksesibel berarti menempatkan pemilih disabilitas sebagai subjek aktif demokrasi yang berhak mendapatkan kemudahan tanpa hambatan arsitektural maupun kesulitan apapun di bilik suara.

Penulis dan Foto: Fitriani
Editor: Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat