Urgensi Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu, Harus Perhatikan Data dan Peta Wilayah Termutakhir
|
Dengan keluarnya Surat Edaran No. 33 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum. Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menjadi salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang diberikan kewenangan mengawasi tahapan pemilu, dan memastikan bahwa daerah pemilihan dan kaitanya dengan alokasi kursi Anggota DPRD Kota/Kabupaten disusun berdasarkan prinsip sebagaimana diatur Undang-Undang No. 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam Proses penyusunannya menggunakan data penduduk dan peta wilayah yang dipastikan termutakhir, serta dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang jelas.
Dalam Undang-Undang pemilu No. 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tercantum dalam Pasal 93 huruf a, menyebutkan bahwa Bawaslu bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu bagi pengawasan pemilu di setiap tingkatan. Atas dasar hal tersebut, sebagaimana upaya maksimalisasi tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan penataaan dan penetapan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Badan Pengawas Pemilu perlu menyusun panduan pengawasan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Beberapa dasar hukum yang melandasi pengawasan daerah pemilihan antara lain yakni Undang-Undang No. 07 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Peraturan Bawaslu Nomor 2002 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilu.
Beberapaa point yang juga dianggap penting sebagai prinsip pengawasan penataan dapil dan alokasi kursi ini antara lain adalah 1. Kesetaraan nilai suara, 2. Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsinal, 3. Proporsional, 4. Integritas wilayah, 5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama, 6. Kohesiv dan 7. Kesinambungan. Sedangkan terkait dengan penataan dapil dan alokasi kursi menggunakan data yang perlu dipastikan berasal dari basis data yang digunakan dan telah dimutakhirkan, kemudian kesesuaian antara jumlah DAK2 di daerah atau daerah pemilihan sesuai dengan alokasi kursi.
Dalam penataannya juga perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut yakni memastikan bahwa peta wilayah jajaran pengawasan pemilu perlu termutakhir dengan benar, memastikan bahwa dalam penataan dapil dan alokasi kursi sudah memperhatikan pemekaran Kecamatan (jika ada), melakukan pemetaan terhadap potensi adanya sengketa perbatasan baik antar Kecamatan yang berbeda dapil maupun antar Kabupaten/Kota.
Prosedur pengawasanya juga harus dipastikan taat prosedur, penataan dapil yang dilakukan atas dasar putusan dari hasil rapat pleno, mengumumkan rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi dan juga melakukan uji publik terhadap rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi dan serta menindaklanjuti tantangan dan masukan masyarakat terhadap rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasanya, Bawaslu Kabupaten/Kota harus memastikan beberapa hal penting yakni, data penduduk, peta wilayah dan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota adalah data termutakhir sebagaimana keputusan KPU tentang jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilu 2024. Memastikan bahwa dalam susunan dapil dan alokasi kursi KPU memperhatikan pedoman prinsip pembentukan dapil. Tiap dapil paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi pada tiap dapil, dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi Kecamatan atau gabungan Kecamatan. Rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi dimumkan oleh KPU, dan ditetapkan melalu pleno, uji publik dan memperhatikan masukan serta tanggapan masyarakat.
Upaya pencegahan yang juga dapat dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam kerja pengawasan dan strategi langkangnya meliputi: mampu melakukan koordinasi dengan baik, pengawasan yang berbasis prosedur terhadap penaatan dapil dan alokasi kursi, mendapatkan salinan draf usulan penataan dapil dan alokasi kursi, melakukan pencermatan dan analisis terhadap usulan penataan dapil dan alokasi kursi dan data hasil analisa dari Bawaslu. Serta mendokumentasikan masukan dan tanggapan masyarakat, uji publik dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi.
Penulis : Fitriani/ Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat
Editor : NR