Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT KOORDINASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Barat melaksanakan Rapat koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, rapat di pimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding Junaidi selaku Koordiv penyelesaian sengketa, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat, Bendahara Bawaslu Kota Jakarta Barat dan seluruh Staf Bawaslu Kota Jakarta Barat. Rapat di laksanakan di kantor Bawaslu Kota Jakarta Barat.

Oding Menjelaskan mendekati tahapan pemilu yang semakin dekat maka penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) khususnya jajaran staf di Bawaslu Kota Jakarta Barat harus di tingkatkan. Walaupun Bawaslu Kota Jakarta Barat pada dasarnya hanya suporting sistem bagi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penyelesaian sengketa karena tidak adanya anggota DPRD tingkat II tetapi kemungkinan sengketa tetap ada, misalnya dalam putusan KPUD kab/Kota Jakarta Barat yang bisa menjadi objek hukum sengketa. Selain itu belajar dari pengalaman pemilu 2019 adanya sengketa mengenai tertutupnya baliho salah satu perserta/calon pemilu yang menyebabkan sengketa antar peserta pemilu.

Dasar hukum Penyelesaian Sengketa proses pemilu diatur dalam Perbawaslu nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum, dan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 menjelaskan ada Sistem untuk pelayanan informasi penyelesaian sengketa yaitu Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), dan sengketa pemilihan dibagi menjadi 2 yaitu sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggaran pemilihan dan sengketa pemilihan antar peserta pemilihan, di dalam sengketa pemilihan ada yang namanya obyek sengketa pemilihan yaitu berupa Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pemilu pada tahun 2024 yang akan datang beririsan dengan pemilihan kepala daerah, tahapan pemilu dan pilkada akan beriringan tahapannya oleh karena itu maka sekali lagi saya menekankan agar kepada seluruh staf kedapan meningkatkan kapasitas dengan membaca semua regulasi yang ada baik itu Undang-Undang, Perbawaslu maupun PKPU.

Pen: MS

Dok: Humas Bawaslu Jakbar

Tag
Uncategorized