Pertajam Wawasan Kepemiluan, Bawaslu Kota Jakarta Barat Gencarkan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif
|
Bawaslu Kota Jakarta Barat,- Pengawasan partisipatif tidak lepas kaitannya dengan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan pelanggaran pemilu. Pemilu serentak tahun 2024 dianggap merupakan pemilu yang rumit karena menggabungkan pemilihan nasional dan daerah, eksekutif dan legislatif di tahun yang sama. Gesekan di tiap tanggal tahapan pemilu tentunya menjadi hal yang tidak terhindarkan.
Meningkatkan peran organisasi kemasyarakatan dalam pengawasan partisipatif pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 menjadi kunci agar terhindar dari banyaknya pelanggaran yang mungkin terjadi nantinya.
Pada tanggal 7 September 2022 diadakan kegiatan Rapat Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang menghadirkan para Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga se-Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan-pimpinan organisasi masyarakat dan kepemudaan, dan alumni SKPP Kota Jakarta Barat. Hal ini agar setiap informasi yang terbaru terkait tahapan pemilu dapat diketahui oleh semua kalangan dan kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Jakarta Barat dapat diketahui publik.
“Tahapan pemilu kita sudah dimulai, semua organisasi di wilayah Kota Jakarta Barat kita undang dalam rangka melakukan pengawasan partisipatif. Kita berpikir Kota Jakarta Barat harus sukses dalam mengadakan pemilu ini. Kita bisa lakukan bersama-sama.” Ujar Oding Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat membuka acara.
Narasumber pertama yaitu Sumardi selaku Ketua KPU Kota Jakarta Barat mengungkapkan bahwa KPU menggunakan aplikasi Sipol saat ini. Aplikasi ini mempermudah pendaftaran partai politik dibanding pemilu sebelumnya.
Berbeda dengan pemilu yang terdahulu, aplikasi ini tidak membuat partai politik bolak-balik ke KPU untuk mendaftar atau diverifikasi administrasi. Narasumber kedua Masykurudin Hafidz mengungkapkan pentingnya memandang posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bermaksud memudahkan kerja tahapan pemilu di tahun 2024 agar lebih sederhana daripada pemilu tahun 2019 atau 2020 namun yang terjadi justru memperumit saat memutuskan kegandaan nama dan NIK.
“Kita juga jangan melihat syarat 1000 anggota partai politik bukan sebagai syarat saja namun sebagai cerminan kedaulatan partai politik di suatu wilayah yang diakui.” Ujar Masykurudin.
Pen: AP
Dok: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat