Lompat ke isi utama

Berita

PEREMPUAN DAN KETERLIBATANNYA JELANG PENYELENGGARAAN PEMILU 2024

Keterlibatan perempuan untuk menjadi penyelenggara pemilu tentunya menjadi hal yang penting untuk terwujudnya sistem demokrasi yang lebih inklusif dengan menghadirkan perempuan secara langsung. Sebab, laki-laki yang hanya memiliki perspektif gender saja itu tidaklah cukup.  Adanya dasar hukum pelibatan perempuan dalam menjaga demokrasi termaktub dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Didalamnya memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%   (tiga puluh persen Perlu adanya diskusi lebih lanjut mengenai keterlibatan dan kesiapan perempuan dalam ranah pemilu. Terlebih kedepan akan ada Pemilu 2024 yang tentunya harus di maksimalkan dalam peningkatan kehadiran dan kesiapan perempuan untuk terlibat didalamnya. Dengan ini Bawaslu Kota Jakarta Barat mengadakan kegiatan "Ruang Perempuan Pemilu dan Pengawasan Partisipatif (RP4) Ep. 5 dengan Tema "Perempuan dan Keterlibatannya Jelang Penyelenggaraan Pemilu 2024".

Diskusi tersebut diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting dan youtube Bawaslu Kota Jakarta Barat. Acara yang diselenggarakan pada tanggal 02 Juni 2022 pukul 14.00 ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting yang berpengalaman di bidang kepemiluan yaitu Siti Khofifah selaku anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Kurniasih Tamzah selaku anggota Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Acara yang dibuka langsung oleh Ahmad Zubaidillah selaku Koordinator Pengawasan Bawaslu Kota Jakarta Barat. "Peran perempuan sangat penting dalam pengawasan partisipatif masyarakat. Banyaknya minat para perempuan bisa dilihat dari jumlah presentasi pengawas TPS yang berasal dari perempuan. Saya harapkan pada penyelenggaraan pemilu 2024 peran perempuan lebih tinggi dibandingkan pemilu 2019" ujar pria yang biasa disapa Ubaid.

Terdapat juga kata pengantar yang disampaikan oleh Fitriani selaku Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Kota jakarta Barat, berdasarkan data pemilu 2019 diketahui bahwa peran perempuan yang terlibat dalam pengawas TPS mencapai 56% dan 23% yang terlibat dalam pengawas kecamatan dan kelurahan. "Berdasarkan jumlah presentasi tersebut dapat dilihat betapa besarnya minat para perempuan untuk ikut berpartisipasi dalam dunia kepemiluan khususnya bidang pengawasan" ujar Fitriani.

Siti khofifah menjelaskan beberapa hal penting terkait peran perempuan dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam demokrasi dan perempuan ada beberapa momen penting yang merupakan titik awal dan ada beberapa regulasi tentang keterlibatan perempuan dan kebijakan afirmatif action. "Perempuan dalam berpolitik bisa menjadi sebagai anggota legislatif, pengurus partai, senator, pemantau pemilu dan penyelenggara pemilu yang didalamnya terdapat KPU, Bawaslu dan DKPP" ujar perempuan yang disapa Ibu Ophi.

Disisi lain perempuan yang giat dalam pemantau pemilu yaitu Kurniasih Tamzah menjelaskan bahwasanya kuota 30% perempuan merupakan gerbang pintu masuk perempuan dalam berpolitik praktis. Selain menjadi penyelenggara pemilu perempuan juga bisa menjadi pemantau pemilu. "Perempuan yang berpartisipasi menjadi pemantau pemilu akan lebih jeli dan teliti melihat fenomena politik yang ada di Indonesia. Saat ini banyak perempuan yang mendapatkan pendidikan politik yang diselenggarakan oleh pemantau pemilu. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar para perempuan mempunyai wawasan dan pengetahuan yang lebih luas tentang kepemiluan dan demokrasi di Indonesia" ujar perempuan yang disapa Nia.

Writer by Yuliana

Dok: Humas Bawaslu Jakbar

Tag
Uncategorized