Lompat ke isi utama

Berita

Penuhi Kuota Jumlah Keterwakilan Perempuan di Tambora dan Kebon Jeruk, Bawaslu Kota Jakarta Barat Lakukan Perpanjangan Pendaftaran Panwascam

Perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran yang dibuka pada tanggal 2-8 Oktober 2022. Perpanjangan yang dilakukan selama 7 hari ini punya alasan tersendiri tentunya, yakni belum terpenuhinya kuota jumlah minimal 30% perempuan di dua Kecamatan, yaitu Tambora dan Kebon Jeruk. Untuk Kecamatan Tambora masih di angka 26% dan Kebon Jeruk 25% keterpenuhannya. Mengejar keterpenuhan yang sedikit itu, Bawaslu Kota Jakarta Barat buat strategi saat masa perpanjangan pendaftaran. Strategi untuk mendorong perempuan mendaftar ini dilakukan dengan terus giat penyampaian informasi kepada publik melalui rilis media online, poadcast, dan informasi atas perpanjangan pendaftaran bagi masyarakat Kecamatan Tambora dan Kebon Jeruk melalui media sosialnya.  

Pendaftar di Kecamatan Tambora capai 26 orang, 7 diantaranya perempuan dan untuk Kebon Jeruk sendiri mencapai 28 orang, 7 diantaranya adalah perempuan. Hal tersebut tentu menjadi catatan bagi Bawaslu Kota Jakarta Barat atas alasan perpanjangan pendaftaran. Belum maksimalnya informasi dan akses informasi yang diterima perempuan di dua Kecamatan tersebut. Lainnya, Bawaslu Kota Jakarta Barat optimis akan segera penuhi kuota jumlah minimal 30% di dua Kecamatan tersebut. Melihat bahwasanya Kecamatan Kebon Jeruk harusnya bisa maksimal penyerapan informasinya kepada publik, tanpa kecuali perempuan. Karena menjadi Kecamatan di mana kantor penyelenggara pemilu berada, yakni Bawaslu Kota Jakarta Barat dan KPU Jakarta Barat. Kemudian Kecamatan Tambora sebagai salah satu Kecamatan dengan jumlah penduduk yang cukup besar dan tingkat kepadatannya cukup tinggi se-Kota Jakarta Barat. 

Pengumuman atas masa perpanjangan pendaftaran tersebut, telah dilakukan tepat pada tanggal 1 Oktober 2022 lalu, 1 hari sebelum dimulainya masa perpanjangan. Selama masa perpanjangan ini, Bawaslu Kota Jakarta Barat terima berkas melalui tiga jalur layanan yakni online, pos kilat maupun offline dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Kota Jakarta Barat yang beralamatkan di Jalan Raya Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk Kota Jakarta Barat. Pelayanan serta mekanismenya masih tetap seperti awal ketika dibukanya pendaftaran tanggal 21-27 September 2021 lalu.

Hal lainnya, berdasarkan hasil rekapitulasi usai masa pendaftaran tanggal 27 September 2022 lalu, Bawaslu Kota Jakarta Barat identifikasi atas potensi mampu jaring pengawas pemilu berkualitas. Berdasarkan juknis terkait dengan rekrutmen panwascam 2022, pada point ke 13 yakni salah satu syarat calon panwascam adalah berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Hal tersebut, juga tertera dalam amanat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pendidikan minimal SMA atau sederajat dianggap mapan terkait dengan pengalaman dan keilmuanya soal pemilu dan pengawasan pemilu.

Berdasarkan adanya beberapa pendaftar dengan lulusan sarjana S2 juga menjadi bagian yang cukup dianggap positif warnai proses rekrutmen panwascam, walaupun jumlahnya lebih kecil dari lainnya. Tingginya angka lulusan sarjana S1 dan SMA yang berbanding sedikit, yakni sebanyak 86 sarjana lulusan S1 dan 85 lulusan SMA. Sedangkan untuk klasifikasi berdasarkan umur, angka tertinggi ada di antara umur 25-35 tahun jumlahnya capai 67 pendaftar, Kemudian 36-45 tahun jumlahnya capai 50 pendaftar, 46-55 tahun jumlahnya capai 51 pendaftar dan terendah 15 pendaftar pada usia 56-65 tahun. Dalam masa perpanjangan pendaftaran Bawaslu Kota Jakarta Barat terus upayakan untuk mengawal keterbukaan informasi bagi publik selama masa rekrutmen panwascam. Publik juga diharap memahami dan mengetahui hal-hal terkait informasi detail rekrutmen panwascam baik soal syarat dan jadwal tahapan seleksi. Hal tersebut diperkuat dengan konsisten update informasi Bawaslu Kota Jakarta Barat melalui media sosialnya. Informasi tersebut dikemas melalui info  grafis melalui media sosial, poadcast Bawaslu Jakarta Barat sejak jelang pendaftaran panwascam maupun masa perpanjangan pendaftaran panwascam.

Pen: Fitriani Djusuf
Dok: Humas Bawaslu Jakarta Barat

Tag
Uncategorized