Lompat ke isi utama

Berita

Menyamakan Persepsi dalam Menangani Tindak Pidana pemilu, Bawaslu Menyelenggarakan Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Jakarta Barat, 2 Desember 2022

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 486 Ayat (1) yang berbunyi, untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu. Sentra Gakkumdu adalah aktivitas sentra penegakkan hukum terpadu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Tujuan dan fungsi sentra gakkumdu adalah untuk mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan Tindak Pidana Pemilihan dan  sebagai pedoman bagi Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum.

Dengan terbentuknya sentra gakkumdu, Bawaslu Kota Jakarta Barat menggelar acara fasilitasi dan pembinaan sentra gakkumdu pada hari Jumat, 02-03 Desember 2022 di Hotel Royal Palm Jakarta. Acara yang dihadiri oleh Reki Putera Jaya selaku anggota Bawaslu DKI Jakarta, Ahmad Fadillah selaku anggota sentra gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta yang berasal dari Polda Metro Jaya, Yosep Christian selaku anggota sentra gakkumdu yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Jakarta Barat, ketua dan anggota Panwascam se-Kota Jakarta Barat, perwakilan media online, dan perwakilan berbagai organisasi tingkat Kota Jakarta Barat.

Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu. “Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang merupakan partner dalam penegakkan hukum pemilu maupun tindak pidana pemilu. Karena sangat  dimungkinkan akan terjadi dugaan pelanggaran pemilu, sehingga keberadaan Gakkumdu sangat diperlukan.” ujar Oding Junaidi.

Pasca pembukaan acara, terdapat sambutan yang disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Jakarta Barat, Abdul Roup. Beliau menyampaikan rapat yang dilakukan di dalam kantor maupun hotel merupakan momen penting sebagai pembendaharaan keilmuan kita tentang bagaimana menyikapi penanganan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu.

“Terdapat 2 (dua) sisi wajah Bawaslu yang mempunyai kewenangan yaitu mencegah dan menindak yang dimana menindak ini merupakan ranah yudikatif. Berbeda dengan sistem pengawasan diluar negeri pada Bawaslu bercerita tentang demokrasi, keadilan, pencegahan dan juga menindak terjadinya pelanggaran pidana pemilu yang harus mempunyai keberanian dan proses tata caranya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017” ujar Reki Putera Jaya.

Narasumber dalam acara hari ini adalah Ahmad Fadillah dan Yosep Christian. Ahmad Fadillah menjelaskan tentang tata cara teknis penanganan pelaporan dalam tindak pidana pemilu  “Sumber pelanggaran terdiri dari laporan masyarakat dan temuan yang ditemukan oleh Panwaskel, Panwascam dan Bawaslu. Adapun penerima laporan adalah Bawaslu pada semua tingkatan dan waktu pelaporannya pada temuan adalah 7 hari dan laporan maksimal 7 hari kerja. Dari laporan tersebut maka akan dikaji selama 7 hari dan jika memerlukan keterangan tambahan maksimal 14 hari. Dari kajian tersebut maka dapat ditelaah apakah laporan tersebut termasuk pelanggaran kode etik atau administrative” anggota sentra gakkumdu.

Dalam penyampaian materinya Yosep Christian lebih banyak berbicara tentang pasal 233, 244 dan 259 (KUHAP) yaitu Tugas dan wewenang jaksa dalam sentra gakkumdu adalah melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pemilihan  pada Sentra Gakkumdu serta membantu dan  mendampingi Pengawas Pemilu sejak penerimaan  Laporan/ Temuan dugaan Tindak Pidana  Pemilihan; Melakukan upaya hukum; Melaksanakan penetapan dan putusan hakim.

Penulis : YM

Editor : NR

Tag
Uncategorized