Membangun Penguatan Kapasitas, Bawaslu Lakukan Konsolidasi Dengan Panwascam
|
Bawaslu Kota Jakarta Barat/ Jakarta, 23 Desember 2022
Dalam rangka membangun kapasitas bagi para Panwascam, Bawaslu melaksanakan konsolidasi Bawaslu Kota Jakarta Barat dan Pengawas adhoc. Konsolidasi ini bertujuan untuk tindakan atau upaya untuk menyatukan dan memperkuat hubungan antara dua atau lebih kelompok yang membentuk unit yang lebih kuat. Tujuan konsolidasi adalah untuk menyatukan setiap elemen yang memiliki kesamaan persepsi terkait pengawasan pemilu.
Acara konsolidasi yang diselenggarakan di Hotel Belleza pada tanggal 23 -24 Desember 2022 ini dihadiri oleh Panwascam dan beberapa perwakilan organisasi kemasyarakatan serta perwakilan dari awak media. Acara ini menghadirkan narasumber yang berpengalaman dalam bidang kepemiluan yaitu Abhan (Ketua Bawaslu 2017 – 2022), Ida Budhiati (Anggota DKPP 2017 – 2022) dan Endang Estianti (Anggota KPU Kota Jakarta Barat 2018 – 2023).
“Saya harap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan hari ini karena kita kedatangan narasumber yaitu Abhan, Ida dan Isti. Kita sudah melewati beberapa tahapan pemilu dan ada tahapan pengawasan DP4 serta verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Kedepan kita akan fokus pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual dari calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), rekrutmen Panwaslu Kelurahan dan pengawasan seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta pengawasan tahapan daftar pemilih” ujar Oding saat membuka acara konsolidasi.
Dalam pemaparannya Abhan menjelaskan tentang pengawasan tahapan dan identifikasi pelanggaran pemilu serentak tahun 2024. Pemilu serentak pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2015 yaitu pemilihan umum kepala daerah. Pilkada kali ini berlangsung dengan tahapan pemilihan dan hari pencoblosan yang bersamaan untuk 269 pemilihan kepala daerah, yang terdiri dari 9 tingkat provinsi--pemilihan gubernur; 30 kota--pemilihan wali kota; dan 224 kabupaten - pemilihan bupati.
Pelanggaran pemilu terbagi menjadi 3 yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif pemilu, dan pelanggaran tindak pidana pemilu. “banyaknya tindak pidana yang diatur, baik dalam uu pemilu maupun UU pemilihan, memperlihatkan bahwa pidana dijadikan sarana utama (premium remedium) dalam menanggulangi ketidakberesan yang terjadi dalam pemilu/pemilihan” ujar abhan.
Pada pemateri kedua berbicara tentang refleksi dan proyeksi pengawasan pemilu. Beliau juga menjelaskan tentang mengapa perlu pengawasan pemilu yaitu Pemilu merupakan pelembagaan konflik dalam kontestasi perebutan jabatan dan kekuasaan, menjamin kontestasi berjalan fair dan adil, menjamin pemilu sesuai asas luber jurdil, memberi perlindungan dan pemulihan hak dasar warga negara untuk memilih dan dipilih sebagai akibat tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, melawan hukum oleh aktor pemilu, social control terhadap penyelenggara negara yang mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam menjalankan fungsi mengatur, memerintah dan melayani warga negara.
Pemateri dari unsur KPU menjelaskan tentang proses tahapan penyusunan daftar pemilih yaitu penyusunan Bahan Daftar Pemilih yaitu penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan penyusunan Daftar Pemilih Pilpres Putaran kedua.
Penulis : YM
Editor : NR