FASILITAS PENGELOLAAN LAYANAN HUKUM;FAKTA, MASALAH DAN SOLUSI
|
Bawaslu Kota Jakarta Barat,- Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Barat menghadiri acara “Fasilitas Pengelolaan Layanan Hukum” di Hotel Aston, Jakarta Selatan. Acara yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan Divisi Hukum yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Divisi Hukum se-DKI Jakarta beserta stafnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pemahaman Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dimana kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang memberikan apresiasi dalam kegiatan ini sebagai upaya perlindungan hukum bagi pengawas pemilu ketika ada gugatan yang rentan dalam putusan-putusan Bawaslu ke depannya.
“Layanan bantuan hukum sangat penting bagi pengawas pemilu yang rentan dalam gugatan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan putusan, dampak putusan yang akan menjadi peluang gugatan oleh pihak lain” Pangkas Jufri. (18/6/2022)
Prof. Supardi selaku narasumber menyampaikan aspek perlindungan hukum dalam Perbawaslu No 26 tahun 2018 meliputi Pengawas Pemilu, Pejabat, Mantan Pengawas, Mantan Pegawai serta Pensiunan Pegawain yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu. Telaah objek gugatan kepada termohon dalam hal ini pengawas pemilu di lingkungan Bawaslu perlu didalami secara serius layaknya dokter yang sedang mendiagnosa pasiennya sehingga dapat menemukan fakta, masalah dan solusi.
“Aspek bantuan hukum menjadi kekuatan pengawas pemilu maka perlu penanganan serius dan seyogyanya pendampingan hukum dilakukan layaknya dokter untuk dapat memahami gejala-gejala gugatannya dan dapat mencari solusi untuk pendampingnnya” Jelas Supardi.
Pen: AM
Dok: Humas Bawaslu Jakarta Barat