Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Potensi Sengketa dalam Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Jakarta Barat Menggelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa

Dok. Bawaslu Kota Jakarta Barat

Bawaslu Kota Jakarta Barat kembali menggelar acara rapat di luar kantor pada tanggal 26 September 2022 dengan tema Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa mengambil topik potensi sengketa dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu tahun 2024. Acara ini menghadirkan narasumber istimewa yaitu Ratna Dewi Petalolo yang merupakan Anggota DKPP RI. Oding Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta menghaturkan banyak terima kasih atas kehadiran narasumber dan tamu undangan yang terdiri dari KPU Kota Jakarta Barat, Koordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta, dan para partai politik non parlemen di Kota Jakarta Barat. “Kita bisa sharing dan berbagi pendapat. Saya mohon pencerahan pada Ibu Dewi, Semoga kita semua dapat mengambil ilmu yang bermanfaat” Ungkap Oding Junaidi.

            Ratna Dewi mengungkapkan cikal bakal DKPP lahir dari dewan kehormatan di dalam KPU kemudian berdiri mandiri. Integritas penyelenggaraan pemilu tidak bisa dilihat dari KPU dan Bawaslu, tapi juga integritas para partai politik, pemilih, dan calon-calon peserta pemilu agar hasil pemilu bisa baik. Bahkan mungkin tidak butuh pengawas pemilu karena KPU sudah berintegritas. “Sayangnya politik uang membuat integritas berkurang, bahkan ada beberapa keputusan yang dibatalkan karena terbukti politik uang. Tugas partai politik memberikan pendidikan politik yang baik ke masyarakat.” Ungkap Ratna Dewi.

            Ratna Dewi menjelaskan jika KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu, dan DKPP itu untuk memastikan tugas-tugas ini dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku pada etik hukum yang berlaku. “Acara ini penting dilakukan karena masing-masing memiliki beban pemilu, tidak hanya KPU, Bawaslu, namun juga partai pemilu. Dengan keterlibatan partai politik dengan aktif agar bisa menjaga pemilu sesuai peraturan hukum yang berlaku. Pendidikan politik tetap harus dilakukan kepada pemilih juga tugas partai politik agar menjadi pemilih yang cerdas. Agar pemilih dapat berpikiran secara baik bukan pragmatis.” Ujar Ratna Dewi.

Ratna Dewi lebih lanjut mengatakan verifikasi administrasi penting dilakukan untuk melindungi hak pemilih yang dilindungi undang-undang. Semua partai politik bisa jadi peserta pemilu asalkan memenuhi syarat yang berlaku. Salah satu tahapan untuk memperoleh badan hukum dan menjadi peserta pemilu harus mengikuti aturan. Fokus tahapan verifikasi partai politik adalah ketersediaan dokumen. “Dokumentasi harus diteliti keabsahannya. Substansi, prosedur, dan wewenang harus sesuai peraturan yang berlaku. Syarat kantor fisik dan rekening partai politik harus ada di setiap wilayah. Jika partai politik sudah mempersiapkan diri untuk lulus, tentu syarat itu tidak sulit. Syarat ini pernah ada saat pemilu 2019, maka seharusnya dianggap lebih mudah. Hubungan koordinasi antara Bawaslu dan KPU lebih baik. Sehingga bisa menyelesaikan masalah lebih cepat.” Ungkap Ratna Dewi. Tahapan pemilu tahun 2024 terus berlanjut, Bawaslu Kota Jakarta Barat terus bergerak mencegah potensi sengketa dengan aktif menggelar kegiatan yang mengundang berbagai stakeholder. Diharapkan dapat semakin menegakkan keadilan pemilu bagi setiap pemilih.

Pen : Ajeng P.P.

Edior : NR

Tag
Uncategorized