Bawaslu Goes To School 4 : Edukasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilih Pemula di SMP-SMA-SMK Cengkareng 1
|
Pemilih pemula adalah pemilih yang belum pernah menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin pada pemilu nasional atau pemilu daerah. Pemilu serentak tahun 2024 adalah pemilu terumit yang diselenggarakan di waktu yang saling bersinggungan antara pemilu yang memilih pemimpin di tingkat nasional dan pemilu yang memilih pemimpin di tingkat daerah.
Bawaslu Kota Jakarta Barat pun menyadari bahwa pemilu serentak tahun 2024 menjadi pemilu yang terberat untuk pemilih pemula yang dalam hal ini siswa SMP, siswa SMA, dan siswa SMK. Jika di tahun 2022 ini ada siswa SMP kelas IX yang berusia 15 tahun sebelum atau sampai tanggal 14 Februari maka dipastikan di tanggal 14 Februari 2024 siswa SMP tersebut dapat menggunakan hak pilihnya karena sudah berusia 17 tahun. Siswa SMA dan SMK di tahun 2022 ini pun dapat memberikan hak pilihnya di tahun 2024 nanti.
Bawaslu Kota Jakarta Barat menyadari bahwa betapa pentingnya pendidikan pengawasan pemilu di sekolah. Karena pernah dijumpai kasus dimana sekolah yang seharusnya tempat yang dilarang untuk berkampanye ternyata dipakai untuk kegiatan kampanye salah satu calon wakil rakyat. Bawaslu Goes To School episode 4 kali ini berlokasi di SMP-SMA-SMK Cengkareng 1. Di hadapan para siswa dan siswi yang berasal dari kelas dan jurusan yang berbeda di lapangan sekolah menjadi tantangan tersendiri untuk membumikan pengawasan pemilu.
Fitriani Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat banyak memberikan informasi terkait pengawasan pemilu serta mengajak siswa tanya jawab kepemiluan yang berhadiah buku. "Laporkan jika terjadi kampanye di sekolah." pesan Fitriani kepada seluruh siswa SMP-SMA-SMK Cengkareng 1.
Pen: AP
Dok: Humas Bawaslu Kota Jakarta Barat