Atasi Sengketa Pemilu, Bawaslu Jakarta Barat Melakukan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Jakarta Barat, 18 November 2022
Bawaslu Jakarta Barat memfasilitasi dan melakukan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Tahun 2024 kepada seluruh Panwascam se-Kota Jakarta Barat pada hari Jumat, 18 Oktober 2022 di hotel Royal Palm Cengkareng. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mars Bawaslu. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Reki Putera Jaya, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat, Ketua dan Anggota Panwascam se-DKI Jakarta Barat, perwakilan organisasi kemasyarakatan tingkat Kota Jakarta Barat, serta staf Bawaslu Kota Jakarta Barat.
Acara dimulai dengan sambutan langsung oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jakarta Barat, Syukur Yakub. Beliau berpesan kepada seluruh Panwascam untuk berfokus pada materi yang disampaikan pada hari ini sebagai bentuk pembekalan untuk kita bersama dalam menghadapi pemilu 2024 seperti pepatah "Kita harus siapkan amunisi sebelum berperang".
"Panwascam harus dikuatkan terlebih dahulu kapasitasnya dengan terus menggali informasi dan pengetahuan tentang penyelesaian sengketa. Panwascam bisa mendownload Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu" Ujar Oding Junaidi, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat.
Dalam Pasal 466 UU Pemilu disebutkan, definisi sengketa proses adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Reki Putera Jaya menyampaikan "Saat ini pengawas pemilu mempunyai kewenangan untuk menindak penyelesaian sengketa proses pemilu. Adapun sengketa pemilu terbagi menjadi 2 yaitu sengketa prosss pemilu dan sengketa perselisihan hasil pemilu".
Dalam acara tersebut juga dihadiri 2 narasumber yang berpengalaman dibidang kepemiluan yaitu Muhammad Zaid selaku pegiat pemilu dan Muhammad Jufri selaku Ketua Lejistik. Dalam materinya Muhammad Zaid menjelaskan tentang teknik identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum diantaranya adalah memetakan aturan hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, menyusun timeline agenda tahapan dan apa saja yang dilakukan oleh KPU, mengidentifikasi potensi permasalahan hukum, serta melakukan analisa yang telah disusun disertai mekanisme penyelesaiannya.
Dalam pemaparannya Muhammad Jufri menyebutkan sengketa proses pemilu terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu yang lain pada tahapan proses pemilu.
Penulis : YM
Editor : NR