Usai selesainya tahapan Pemilu serentak 2024, penyelenggara pemilu sudah mulai dihadapkan pada persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Jika mengacu pada PKPU No.
Jakarta, Proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berlangsung mulai 15 Februari 2024 - 2 Maret 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.