Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Monitoring Rekapitulasi Suara di Kecamatan Cengkareng, Fitriani Catat 195 Kejadian Khusus

-

Jakarta, Proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berlangsung mulai 15 Februari 2024 - 2 Maret 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Dalam rangka memastikan proses tahapan penghitungan suara tingkat kecamatan dalam pemilihan umum tahun 2024 berjalan lancar dan kondusif maka Bawaslu Kota Jakarta Barat melakukan monitoring.  

Koordinator Wilayah Kecamatan Cengkareng, Fitriani melakukan monitoring tahapan ini di GOR Kecamatan Cengkareng. Jumlah Panel yang dibuka sebanyak 6 panel berdasarkan jumlah kelurahan yang ada. Selama proses rekapitulasi turut hadir PPK, PPS se-Kecamatan Cengkareng, Saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan. 

Selama monitoring pengawasan tahapan rekapitulasi suara di kecamatan Cengkareng yang dilakukan oleh Fitriani, ditemukan banyak sekali kejadian khusus. Kejadian khusus ini terdiri dari tindakan PPK yang bersepakat untuk tidak membuka C Plano dengan alasan agar proses rekapitulasi berjalan cepat. Namun segera diberi pengertian oleh Bawaslu Kota Jakarta Barat serta Panwaslu Kecamatan dan para saksi untuk membuka C Plano selama tahapan rekapitulasi berlangsung agar proses berjalan terbuka dan tidak menyalahi aturan. Lebih lanjut ditemukan beberapa kesalahan yang meliputi ketidaksesuaian antara penulisan hasil suara di C Plano dengan C hasil, Kesalahan perhitungan jumlah DPT serta jumlah DPT yang melebihi 2%.

 Adapun jumlah kejadian khusus yang telah dicatat di kecamatan Cengkareng dalam kurun waktu selama masa rekapitulasi berlangsung hingga 27 Februari 2024 sebanyak 195 kejadian khusus dengan jumlah perkelurahan yaitu Kelurahan Rawa Buaya sebanyak 31, Kelurahan Kapuk sebanyak 27, Kelurahan Duri Kosambi sebanyak 59, Kelurahan Kedaung Kaliangke sebanyak 12, Kelurahan Cengkareng Barat sebanyak 45 dan Kelurahan Cengkareng Timur sebanyak 21.

Menyadari hal diatas, Bawaslu Kota Jakarta Barat beserta Panwaslu Kecamatan memberikan berbagai macam saran perbaikan antara lain dengan memanggilkan KPPS, memperbaiki ketidaksesuaian antara penulisan hasil suara di C Plano dengan C hasil, serta melakukan perhitungan ulang jumlah suara sah maupun tidak sah.

Proses pencermatan rekapitulasi perhitungan suara juga dilakukan oleh PPK melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang sebelumnya sudah di upload oleh KPPS. Selama proses rekapitulasi, sistem Sirekap seringkali terkendala karena error. Lebih lanjut, ruangan GOR Kec. Cengkareng terlihat sangat sempit dan penuh dengan kotak suara menjadi tidak representatif untuk proses rekapitulasi. 

Penulis: Melia

Editor: Yuliana