Lompat ke isi utama

Berita

HADAP PERSIAPAN DI PILKADA SERENTAK 2024: BAWASLU KOTA JAKARTA BARAT KEMBALI BUKA REKRUTMEN PANWASCAM

-

Usai selesainya tahapan Pemilu serentak 2024, penyelenggara pemilu sudah mulai dihadapkan pada persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Jika mengacu pada PKPU No. 2 Tahun 2024, memuat Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Menjelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Perlu diatur tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan Pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Pada pasal 2 (1)  PKPU No. 2 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Pemilihan yang dijadwalkan di bulan November 2024 dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjelaskan bahwasanya penyelenggara Pemilihan harus memenuhi prinsip-prinsip antara lain adalah: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel. Sedangkan Pada Pasal 3 menjelaskan bahwasanya Tahapan Pemilihan terdiri atas: tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.  

Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud meliputi: perencanaan program dan anggaran yang terdiri dari: penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dan pemutakhiran penyusunan daftar pemilih. Sedangkan tahapan penyelenggaraannya meliputi: pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, pendaftaran Pasangan Calon, penelitian persyaratan calon, penetapan Pasangan Calon, pelaksanaan Kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. 

Perencanaan Jadwal Pilkada serentak telah dimulai sejak tahapan perencanaan program dan anggaran pada Jumat, 26 Januari 2024, Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan Senin, 18 November 2024, Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024. Pembentukan Badan adhoc di KPU dan Bawaslu dimulai tanggal 17 April 2024. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Selasa, 27 Februari 2024. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Rabu, 24 April 2024. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Jumat, 31 Mei 2024. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Minggu, 5 Mei 2024. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Sabtu, 24 Agustus 2024. Pendaftaran Pasangan Calon Selasa, 27 Agustus 2024. Penelitian Persyaratan Calon Selasa, 27 Agustus 2024. Penetapan Pasangan Calon Minggu, 22 September 2024. Pelaksanaan Kampanye Rabu, 25 September 2024. Pelaksanaan Pemungutan Suara Rabu, 27 November 2024.

Pada tahapan persiapan penyelenggaraan pemilihan pilkada serentak 2024, KPU maupun Bawaslu kembali lakukan penjaringan sumber daya manusia penyelenggara pemilihan melalui rekrutmen pada badan adhoc di tingkat Kecamatan, Kelurahan hingga Pengawas TPS. Rekrutmen Pengawas Pemilu badan adhoc tingkat Kecamatan kembali dibuka oleh Bawaslu Kota Jakarta Barat jelang persiapan Pilkada serentak pada tahun 2024. Informasi awal terkait dengan rekrutmen ini telah dilakukan sejak tanggal 6 April oleh Bawaslu Kota Jakarta Barat melalui saluran informasinya yakni, media sosial Instagram Bawaslu Kota Jakarta Barat. Sedangkan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwascam untuk Pilkada diperkirakan dijadwalkan pada tanggal 6-15 April 2024, pendaftaran dan penerimaan berkasnya pada tanggal 16-18 April 2024, penelitian berkasnya 19-20 April 2024, pengumuman masa perpanjangan pendaftaran dilakukan di tanggal 21 April 2024, masa perpanjangan pendaftaran berkisar pada tanggal 22-24 April 2024, penerimaan berkas perpanjangan 25-26 April 2024, pengumuman hasil penelitian berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Rekrutmen pengawas Kecamatan Pilkada serentak tahun 2024, direncanakan akan dilaksanakan pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaranya di kantor sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat yang beralamatkan di Jl. Raya Kebon Jeruk No. 64A, Kebon Jeruk Jakarta Barat 11530. Informasi meliputi syarat dan ketentuan akan diinformasikan lebih lanjut melalui media sosial Bawaslu Jakarta Barat sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. Dengan kembali dibukanya rekrutmen jajaran adhoc, Bawaslu Kota Jakarta Barat berharap mampu melakukan penjaringan terhadap sumber daya manusia berkualitas, kompeten dan berintegritas kedepan. Penjaringan kedepan tentu juga tidak terlepas dari hasil evaluasi tahapan pengawasan pemilu dan sumber daya manusia jajaran penyelenggara pengawas pemilu di pemilu serentak 2024.

Jika menilik pada dua periodesasi penyelenggaraan pemilu, episode pemilu serentak yakni di tahun 2019 dan 2024. Bawaslu Jakarta Barat baru telah mampu memaksimalkan keterlibatan dan peran serta perempuan dalam penyelenggaraan pemilu sebagai keterpenuhan kuota keterwakilan perempuan di tingkat Kecamatan, Kelurahan hingga TPS secara masif dan maksimal di pemilu 2024. Jika dibandingkan dengan ketercapaian keterlibatan perempuan sebelumnya di pemilu 2019, menunjukkan progresifitas yang meningkat. Hal lainya pada tahapan ini, masyarakat dapat terlibat dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilihan pilkada serentak 2024. 

Penjaringan inipun dipastikan ramah bagi kelompok rentan baik perempuan dan  disabilitas, yang juga punya hak sama sebagai WNI dalam pemilu atau pemilihan. Terkait dengan keterpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan menjadi perhatian di setiap episode rekrutmen badan adhoc. Menilik rekam jejak rekrutmen Panwaslu Kelurahan se-Kota Jakarta Barat di pemilu 2024 capai 54%, sebelumnya hanya di 23% di tahun 2019. Untuk Panwaslu Kecamatanya capai 34%  di pemilu 2024 dan 25% di pemilu 2019 sedangkan PTPS mampu capai 50% di pemilu 2024 dan capaian tertinggi di tahun pemilu sebelumnya di 2019 yakni mencapai 56%. Dari rekam jejak tersebut Bawaslu Jakarta Barat optimis mampu menjaring sumber daya manusia berkualitas dan memenuhi kuota keterwakilan perempuan dalam keterlibatannya di penyelenggaraan pilkada serentak 2024 kedepan.