Lompat ke isi utama

Berita

Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 Dan Tantangan TPS Rawan Banjir di Jakarta Barat

-

Petugas KPPS mengangkut Kotak Suara menerjang banjir di kawasan Jakarta Barat

Momentum pemilu secara komprehensif prakteknya ada pada proses tahapan pemungutan perhitungan suara di TPS. Karena dalam tahap inilah terdapat keterlibatan atau partisipasi masyarakat menyeluruh sebagai pemilih, bagian dari penyelenggara pemilu sebagai KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan dan Perhitungan Suara) yang berjumlah 7 orang terdiri dari ketua dan anggota pada tiap TPS ditambahkan dengan 2 orang pamsung  dan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) yang berjumlah 1 orang, maupun peserta pemilu sebagai saksi yang membawa mandat saksi partai politik satu orang secara representatif.

Pemilihan umum serentak kedua ini dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 memilih Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif DPR RI, DPRD dan DPD. Dalam pelaksanaanya pemilu 2024 menuai tantangan tersendiri antara lain faktor internal penyelenggaraan dan eksternal. Internal penyelenggaraan antara lain: Pertama, kesiapsiagaan jajaran penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu secara organik dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan hingga TPS pahami peran sesuai dengan tupoksinya secara teknis dan prosedur penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundangan pemilu UU 07 Tahun 2017, PKPU (Peraturan Komisi Pemlilihan Umum) dan Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilu). Kedua, kepahaman peserta pemilu dalam menjalankan aturan dalam berkontestasi secara benar.

TPS rawan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Bawaslu melakukan pemetaan terhadap data dan hasil analisa terhadap TPS rawan bebasis evaluasi 2019 sebagai upaya dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara. Meski semua TPS mempunyai perbedaan potensi atas nilai dan subtansi kerawanannya masing-masing. 

Dengan memahami pemetaan TPS rawan, Bawaslu mengambil langkah langkah taktis serta strategis dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan kecurangan. TPS rawan banjir diprediksi dan terjadi di bulan Februari karena kondisi cuaca alam yang tidak bersahabat dengan adanya terpaan guyuran hujan deras sehari semalam. Kondisi tersebut menyisakan banjir pada dini hari di beberapa TPS di Kota Jakarta Barat, antara lain di Kelurahan Suka Bumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk, yang mengalami TPS ambruk diterjang angin dan hujan pada malam hari yakni TPS 114. 

Di Kelurahan Kemanggisan Kecamatan Palmerah antara lain TPS 09, TPS 32, TPS 06, TPS 22, TPS dan TPS 164 di Kelurahan Palmerah. TPS yang mengalami kerusakan dan ambruknya tenda TPS di Kelurahan Kedaung Kaliangke Kecamatan Cengkareng 93, 68, 69,50, 49, 97, 96, 95, 98, 99, 100, 100, 101, 102, 103 53. Lokasi banjir di TPS 30, 43, 90, 89, 90, 91, 92, 106, 19, 14, 51, 94, 53. Dan beberapa TPS lainnya di Kecamatan se Kota Jakarta Barat juga mengalami dampak banjir yang disebabkan oleh curah hujan yang tinggi.

Dalam hal menghadapi kondisi tersebut, jajaran pengawas pemilu ditingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan dan TPS berkoordinasi secara cepat dengan jajaran KPU di tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan dan TPS serta Stakeholders. Cuaca yang tidak bersahabat tentu menjadi faktor eksternal, salah satu penghambat, yang jauh hari telah diprediksi akan terjadi berdasarkan hasil analisa pemetaan TPS rawan banjir dari evaluasi pemilu sebelumnya di 2019. 

TPS rawan banjir tercatat cukup banyak di Jakarta Barat, dan pada hari H pemungutan dan perhitungan suara beberapa TPS mengalami kendala yakni pertama, kemunduran waktu pelaksanaan proses pemungutan dan perhitungan suara kedua, pemindahan lokasi-lokasi atau disebut relokasi TPS yang terdampak banjir pada dini hari ke tempat yang dipastikan aman dan direkomendasikan oleh pengawas pemilu. Walaupun demikian penyelanggaraan pemilu 2024 di Jakarta Barat dapat terlaksana secara keseluruhan pada tanggal 14 Februari secara serentak. 

Penulis dan Foto: Fitriani Djusuf

Editor: Lulu A