Lompat ke isi utama

Berita

Yuk Kenalan dengan Istilah Coklit

infografis

Infografis Bawaslu Jakarta Barat oleh Lulu A

Jakarta, 12 Juli 2024

Tahapan Coklit masing berlangsung hingga 12 hari kedepan, tepat nya tanggal 24 Juli 2024, istilah Coklit sudah kita sering dengar dimana-mana. Tapi apa sih istilah Coklit itu, simak yuk informasi dibawah ini. 

Coklit Pemilu adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.

Kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud di atas dilakukan untuk memperbaiki daftar Pemilih, dengan cara sebagai berikut:
 

  • Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK

  • Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan

  • Mencoret Pemilih yang telah meninggal

  • Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain

  • Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara

  • Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya

  • Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter

  • Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

  • Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas

  • Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.

     

Penulis: Humas Bawaslu Jakarta Barat

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Barat

Infografis: Lulu A