Upaya Identifikasi Dan Strategi Pengawasan: Bawaslu Siapkan Diri Jelang Pemilu Tahun 2024
|
Identifikasi sebagai sebuah konsep mengandung makna berkaitan dengan serangkaian upaya memahami identitas diri/organisasi internalisasi dan menemu kenali segala unsur yang berada di luar diri/organisasi sebagai bagian dari faktor eksternal. Identifikasi tentu akan efektif jika dapat dipahami menggunakan pendekatan psikologi dan sosiologi secara benar. Pendekatan psikologi memahami bahwa Bawaslu mampu menakar dan melakukan penilaian atas maksimalisasi perannya sebagai organisasi Pengawas pemilu, kemudian secara sosiologis menemu kenali perannya meliputi tugas, kewenangan dan kewajibannya sesuai dengan amanat UU No. 07 Tahun 2017 yang berdampaknya luas pada masyarakat secara sosiologis.
Bawaslu sebagai suatu lembaga Pengawas pemilu perlu melakukan proses identifikasi jelang persiapan pelaksanaan pemilu 2024. Memetakan dirinya dalam segala aspek kekurangan, kelebihan atas proses analisa diri/organisasi berdasarkan seberapa besar tantangan, hambatan, ancaman dan peluang (SWOT). Bawaslu dalam proses pengawasan pada pemilu sebelumnya secara serentak 2019 dan pilkada serentak di tahun 2020. Poses identifikasi menguatkan Bawaslu secara keorganisasian di tengah masyarakat dan hubungannya dengan lembaga lain dalam proses memaksimalkan peran pengawasan menuju pemilu jujur dan adil (jurdil). Tentu pemilu yang jurdil mampu menghasilkan pemimpin amanah sebagai perwujudan output atas sistem pemilu yang sehat. Dari serangkaian identifikasi tersebut, Bawaslu melakukan penyesuaian dirinya terhadap harapan dan tuntutan lingkungan pemilu. Hal lainnya yakni kemampuan Bawaslu untuk melakukan identifikasi terhadap kerentanan pemilu di masa depan. Identifikasi ini tentu berdasar atas hasil catatan-catatan pengawasan pemilu dan evaluasi pemilu sebelumnya.
Selain upaya mengidentifikasi secara keorganisasian, tentu Bawaslu juga perlu membuat strategi pengawasan pemilu 2024. Strategi adalah serangkaian upaya yang kerap dilakukan oleh suatu organisasi/instansi maupun lembaga. Istilah strategi ini berkaitan dengan rencana yang akan dilakukan guna mencapai tujuan tertentu. Strategi pengawasan dalam persiapan pelaksanaan pemilu adalah hal penting sebagai dasar perencanaan pemilu kedepan. Pemilu sebagai bentuk public policy tentu melibatkan banyak pihak dan secara implementatif berdampak luas baik langsung maupun tidak kepada khalayak umum.
Identifikasi dan strategi diatas memaksa Bawaslu untuk menyiapkan rancang bangun desain pemilu 2024 sebagai pijakan terhadap arah kebijakan pemilu 2024. Pertama upaya merumuskan perencanaan pemilu kedepan yang lebih bersifat komperhensif. Kedua, upaya meminimalisir kesalahan atas pengalaman pemilu sebelumnya juga menjadi hal yang penting dilakukan Bawaslu. Seperti contoh dalam banyaknya kasus yang muncul selama proses penangan pelanggaran dilakukan.
Terkait dengan ketentuan waktu penanganan pelanggaran pemilu dan batas penanganan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) politik uang secara rasio logis. Bawaslu dengan efektifitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dalam proses penanganan pelanggaran pemilu. Perspektif keterpaduan Gakkumdu terkait dengan kerjasama efektif dan efisiensi antara unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Ketiga, upaya merawat daftar pemilih secara berkelanjutan atas proses sinkronisasi data yang berasal baik dari Dukcapil maupun Mendagri juga menjadi unsur yang penting untuk diawasi validitasnya. Keempat, penyertaan jajaran Pengawas pemilu dalam hal keterlibatannya pada proses pengawasan rekapitulasi data pemilu berkelanjutan. Kelima, adaptasi teknologi terkait dengan perannya dalam mendukung pemilu, atas konversi daya dukung teknologi guna mempercepat kerja pengawasan dilapangan yang mampu menghadirkan hasil perhitungan cepat, dan bentuk konversi tepat atas penemuan pelanggaran pemilu dalam tiap tahapan pemilu.
Belajar dari pengalaman pemilu 2019, beban kerja yang berat bagi jajaran pengawas pemilu ad-hoc terutama, yakni pengawas Kecamatan, Kelurahan hingga Pengawas TPS dalam pemilu serentak. Evaluasi yang optimal terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas pemilu secara komprehensif. Hal ini terlihat dari bagaimana jajaran Pengawas adhoc dilapangan dihadapkan pada kesulitan dan beratnya beban kerja. Evaluasi menyeluruh, kemampuan berbagi peran dan tugas, mendistribusikan kerja, kemahiran melakukan penilaian atas kinerja dan menakar potensi kemunculan adanya ancaman, hambatan, tantangan serta peluang (SWOT).
Managemen terhadap tata kelola pengawasan dapat dilakukan mulai dari hal satu dengan yang lain berupa evaluasi tata kelola pengawasan. Support System terhadap implementasi kebijakan dan anggaran diikuti dengan finalisasi Grand Desain yang benar terukur.
Percepatan Bawaslu melalui Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) adalah salah satu bentuk menghasilkan kader pengawas partisipatif di tengah masyarakat dalam mendukung kerja Bawaslu mengawasi pemilu. Percepatan yang menghasilkan alumni SKPP di dua tahun terakhir ini menjadi sangat efektif.
Efektifitasnya terlihat dari keikutsertaan alumni SKPP dalam berbagai program-program Bawaslu, intensitas partisipasi secara subtantif dan kuantitatif dalam bentuk partisipatif publik menjelang persiapan pemilu dan pilkada 2024. Hal ini menjadi upaya Bawaslu merawat basis pengawas partisipatif di tengah masyarakat. Pengawas partisipatif pada titik-titik kampus dan sekolah merupakan upaya menghasilkan embrio pengawasan partisipatif sebagai percepatan dan support system terhadap jajaran pengawas pemilu di tengah masyarakat. Inovasi yang dilahirkan sebagai terobosan pengawasan sebagai hal yang krusial berupa, Siwaslu, Gowaslu menjadi hal yang pernah hadir ditengah kerja Bawaslu.
Aplikasi ini mempercepat hasil pengawasan pada pemilu sebelumnya. Berfikir sistem yang tidak linier untuk memperjuangan nilai-nilai keadilan pemilu, bagaimana mewujudkan pengawasan dan mengedepankan aspek pencegahan yang kuat. Evaluasi yang berhasil tentu menjadi dasar agar perbaikan perencanaan kedepan lebih baik.
Pen: Fitriani
Editor: Mel
