Lompat ke isi utama

Berita

SYSTEM THINKING: TEROPONG MEMAHAMI DINAMIKA DAN PROBLEMATIKA SISTEM ORGANISASI DALAM UPAYA TATA KELOLA SDM BAWASLU

Tata kelola SDM (Sumber Daya Manusia) Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) adalah satu rangkaian proses upaya manajerial Bawaslu dan Sekretariat Jendral Bawaslu terhadap “Subyek Organisasi” yang meliputi tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan/implementasi, pengawasan/controlling, dan penilaian/evaluasi. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa sistem organisasi bergerak secara teratur kearah tujuan yang hendak dicapai, baik secara individu maupun kolektif kolegial. Upaya ini menjadi benar dan maksimal jika seorang pemimpin memiliki kemampuan memahami sistem.

Kemampuan menemu kenali bahwa sistem tersusun dari komponen pembentuknya. Sistem sebaiknya dipahami dengan pendekatan system thinking, suatu cara meneropong Bawaslu sebagai organisasi Pengawas Pemilu.
System Thinking atau berfikir sistem membantu seorang pemimpin meneropong bagaimana organisasi Bawaslu dipahami secara menyeluruh. Berfikir sistem merupakan pendekatan ilmiah yang penting digunakan untuk memahami kompleksitas persoalan di lingkungan organisasi Bawaslu.

Berfikir sistem juga digunakan karena beberapa hal antara lain: 1). Permasalahan dan elemen-elemen dalam organisasi bersifat kompleks, 2). Masalah dalam organisasi bersifat kausalitas atau sebab-akibat, 3). Adanya interkonektivitas atau saling berhubungan dan terkait satu dengan lainnya antar komponen dalam suatu sistem dan 4). Sistem bersifat holistik sebagai satu keutuhan yang tidak dapat dipisahkan. Memahami sistem dengan teropong system thinking secara keseluruhan dan detail dapat menghindari munculnya input, output dan feedback yang tidak diinginkan. Peter Senge dalam bukunya The Fifth Discipline (2002) menjelaskan bahwa system thinking diartikan sebagai strategi yang terkait dalam satu alur/rangkaian holistik organisasi untuk mencapai tujuannya.

Sistem sendiri adalah kesatuan yang utuh, menyeluruh, rumit, saling terkait antara komponen satu dengan lainnya dan bergerak kearah pencapaian tujuan organisasi. Organisasi dan kepemimpinan menurut Stephen P. Robbins dan Timothy A. Judge dalam karyanya Organizational Behavior (2009) menjelaskan bahwa organisasi merupakan upaya pengaturan orang-orang secara sengaja untuk dapat mencapai tujuan tertentu dan terencana. Sedangkan kepemimpinan merupakan kemampuan mempengaruhi individu atau kelompok organisasi sebagai satu kesatuan yang bekerja mencapai tujuan bersama. Gary Yukl dalam Leadership In Organizations (2005), mengatakan bahwa kepemimpinan adalah proses mempengaruhi orang lain untuk memahami dan setuju dengan apa yang perlu dilakukan dan bagaimana tugas itu dilakukan secara efektif, serta proses memfasilitasi upaya individu dan kolektif mencapai tujuan organisasi.

Sebagai suatu sistem Bawaslu adalah organisasi Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan hingga TPS (Tempat Pemungutan Suara). Nampak bahwa Bawaslu sebagai sistem dibentuk secara hierarkis, terdiri dari komponen pembentuknya pada setiap lapisan/strata. Komponennya antara lain: Pengawas Pemilu sebagai sumber daya manusia, Tata Aturan Undang-Undang (Pancasila, UUD 45, Perbawaslu, Peraturan DKPP dan Peraturan lainnya) dan sarana prasarana. Untuk mendukung kelancaran tugas dan kewenanganya, dibentuk Sekretariat Jendral Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga tingkat Kecamatan yang bersifat hierarkis. Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan.

Perbawaslu tersebut juga berkaitan dengan upaya penyederhanaan birokrasi dilingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi hingga Kecamatan serta upaya penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat pendayagunaan Aparatur Negara dan upaya Reformasi Birokrasi di lingkungan Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Pengawas Pemilu Kecamatan.

Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang juga bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu dan mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu sebagai sumber daya manusia Pengawas Pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya Sekjen Bawaslu menyelenggarakan fungsi antara lain: 1). Menyusun rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu, 2). Pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu. 3). Pemberian dukungan administrasi dan teknis pengawas pemilu, penanganan pelanggaran pemilu, dan penyelesaian sengketa pemilu. 4). Pembinaaan dan penata organisasian dan tata laksana di lingkungan Sekjen Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu. Selain tugasnya, ada kewenangan yang juga meliputi: mengkoordinasikan penyelenggara kegiatan administrasi Bawaslu, mengkoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja dan anggaran Bawaslu, mengelola keuangan dan barang milik negara dan melakukan pengelolaan dan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekjen Bawaslu.

Dalam upaya tata kelola sumber daya manusia Bawaslu, memungkinkan beberapa problematika yang kerap muncul. Problematika tersebut menjadi tantangan Bawaslu untuk dapat fokus dan tidak melihat sistem secara parsial, namun menyeluruh. Permasalahan akan muncul jika sistem gagal dipahami sebagai suatu proses yang sangat dinamis. Kurangnya apresiasi pimpinan/sistem terhadap potensi dan kinerja sumber daya manusia sebagai supporting system organisasi berpotensi menimbulkan “kemalasan sosial” bentuk dari fenomena penurunan motivasi dan usaha individu-individu apabila bekerja secara kolektif dalam sebuah organisasi dibandingkan bekerja secara individu.

Kegagalan untuk memahami dinamika sistem juga dapat membawa organisasi ke dalam siklus yang statis, tidak berkembang. Ketidakmampuan memahami kebutuhan dan harapan sumber daya manusia secara individu maupun kolektif akan menghambat sistem mencapai tujuanya. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sebagai sistem dan organisasi tentunya memiliki tujuan untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan berintegritas melalui upaya managemen pembinaan sumber daya Pengawas Pemilu, hal ini dijelaskan dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja, serta untuk menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggung jawab tata cara pembinaan dan pengawasan pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa hingga TPS (Tempat Pemungutan Suara). Sebagai pedoman bagi Pengawas Pemilu dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksaan tugas pengawasan pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu. Peningkatan kapasitas, pengawasan kinerja Pengawas Pemilu, penyelesaian pelanggaran kinerja Pengawas Pemilu.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia meliputi bimbingan teknis, penyediaan wadah konsultasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan/atau fasilitasi hal ini dilakukan dalam rangkaian penyesuaian perencanaan dan implementasi hingga evaluasi terhadap output dan feedback yang positif diharapkan. Pengawasan/Controlling adalah hal yang paling penting, dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan supervisi, pemantauan, evaluasi dan inspeksi mendadak. Penyelesaian pelanggaran kinerja Pengawas Pemilu berkaitan dengan tata kerja Pengawas Pemilu pada penyelenggaraan pengawasan dan tata cara pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada penyelenggaran pengawasan. Pelanggaran kinerja bisa berasal dari informasi kinerja maupun temuan kinerja. Sedangkan hasil dari pelaksanaan pembinaan dan Pengawasan Pemilu dapat menjadi dasar bagi Pengawas Pemilu menerima sanksi maupun penghargaan. Sanksi dan penghargaan tentu menjadi tolak ukur tata kelola kinerja sumber daya manusia organisasi.

Ada beberapa hal secara terapan yang dapat digunakan pada upaya Bawaslu dalam tata kelola sumber daya manusianya antara lain: 1). Reformasi Birokrasi dalam sistem, konsep perubahan yang bersifat bertahap, menyeluruh dan dalam periode relatif lebih lama membantu memperbaiki sistem secara perlahan. Kompetensi literasi dan numerasi sumber daya manusia contohnya, dirasa sangat penting dan bukan hanya menjadi pengujian secara sempit/ No Child Left Behind, tetapi juga keterampilan berpikir tingkat tinggi, penalaran, dan kemampuan pemecahan masalah. 2. Kepemimpinan yang tegas, menghargai sistem, menguatkan sistem dan fokus, mampu mempengaruhi orang lain di sekitarnya menjadi kreatif, inovatif, produktif, menumbuhkan ide-ide baru, melalui masa kritis secara kolektif kolegial. 3. Kapasitas kolektif, yang mampu ditingkatkan dan dipahami potensinya. 4. Akuntabilitas cerdas, yang mampu melibatkan serangkaian kebijakan organisasi dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, terutama secara kolektif ke pada titik transparansi, 5. Mendorong proses belajar sumber daya manusia secara terus-menerus. 6. Membangun visi bersama, komitmen organisasi sebagai sistem dapat dilakukan dengan mengembangkan pemahaman tentang bagaimana desain masa depan yang akan diciptakan. Prinsip dan praktek yang juga menuntun cara untuk mencapai tujuan masa depan tersebut. 7. Team Learning, ketika tim belajar bersama, maka kapasitas sumber daya manusia akan tumbuh lebih cepat. Bawaslu sebagai sistem maupun organisasi dinamis tentu menuntut aktivitas secara berkesinambungan dan memungkinkan terdapat persoalan-persoalan yang tidak hanya dapat dihadapi, tetapi memprioritaskan pencarian pemecahan persoalan secara holistik guna mencapai tujuan. Pencapaian tujuan organisasi tidak dapat lepas dari fungsi-fungsi manajemen sebagai upaya tata kelola sumber daya manusia yang meliputi: (Planning, Organizing, Actuiting, Controlling). Sehingga diharapkan pendekatan berpikir sistem pada suatu organisasi berguna membantu pencapaian tujuan organisasi menjadi tepat sasaran, tepat guna, efektif dan efisien.

Penulis: Fitriani

Tag
Uncategorized