Selesaikan Sengketa Proses Pemilu Melalui Rapat Koordinasi
|
Jakarta Barat, 22 Februari 2023 - Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 102 ayat (3), 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Berdasarkan pasal 95 huruf d Undang-Undang 7 Tahun 2017, Badan Pengawas Pemilu berwenang menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan ajudikasi serta memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Peran Badan Pengawas Pemilu dalam memutuskan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah sebagai Quasi Pengadilan (lembaga yang bersifat mengadili, tetapi tidak disebut sebagai pengadilan merupakan bentuk semi pengadilan).
Dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai pengawas pemilihan umum, Bawaslu Kota Jakarta Barat menggelar “Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024” pada tanggal 21 Februari 2023 bertempat di Hotel Harris Suites Puri Mansion, Jakarta Barat.
Kordiv hukum dan penyelesaian sengketa, Syukur Yakub menjelaskan kepada seluruh peserta rapat yang terdiri dari divisi penyelesaian sengketa Panwascam se-Jakarta Barat, wartawan, alumni SKPP dan pemilih pemula untuk memperhatikan dengan seksama materi dan langkah teknis yang akan dilakukan pada saat terjadi sengketa pada tahapan pemilu.
Dalam rakor tersebut turut hadir Irwan Supriadi Rambe, Anggota Bawaslu DKI Jakarta. “Untuk pengawasan coklit panwaskel dan panwascam harus melakukan pengawasan dengan cermat, jika ada yang bermasalah di lapangan koordinasikan dan konsultasikan ke Bawaslu tingkat Kota” ujar Irwan saat memberikan arahan terkait penyelesaian sengketa.
Rapat yang dihadiri oleh narasumber Edho R Ermansyah menjelaskan tentang beberapa potensi permasalahan dalam tahapan pencalonan perseorangan anggota DPD yaitu permasalahan pada syarat calon yaitu mantan Terpidana yang dijatuhi pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, berstatus sebagai ASN, TNI, POLRI, Berstatus sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, bertatus Direksi, Komisaris, Dewas, dan Karyawan pada BUMN atau BUMD. Sementara pada syarat pencalonan yaitu jumlah sebaran dukungan pemilih, pemilih mendukung pada lebih dari satu calon, syarat pemberi dukungan.
Dalam melakukan pengawasan partisipatif tahapan pemilu, masyarakat bisa melaporkan pelanggaran pemilu melalui aplikasi “Jarimu Awasi Pemilu”. “Masyarakat dapat mengawasi semua proses tahapan pemilu melalui aplikasi "Jarimu Awasi Pemilu" yang dapat didownload langsung dari smartphone masing-masing dan semua laporan pengaduan dapat disampaikan karena di aplikasi tersebut masyarakat juga bisa mengirim foto atau video langsung sebagai bukti jika adanya kecurangan pemilu” ujar Ahmad Zubadillah, Kordiv Pengawasan Bawaslu Kota Jakarta Barat.
Penulis : YM
Editor : NR