Segera Daftar! Bawaslu Jakarta Barat Butuh Pengawas TPS Sejumlah 7.169 Orang
|
Jakarta, 29 Desember 2023
Sesuai amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan (Panwascam) memiliki kewenangan dalam rekrutmen pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara). Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam mengawasi TPS selama pemungutan dan perhitungan suara berlangsung.
Dalam 1 (satu) TPS dibutuhkan 1 (satu) Pengawas TPS. Untuk wilayah Kota Jakarta Barat terdapat 7.169 TPS. Berikut rincian jumlah kebutuhan pengawas TPS disetiap kecamatan:
- Kecamatan Cengkareng: 1.569
- Kecamatan Kalideres: 1.237
- Kecamatan Kebon Jeruk: 1.005
- Kecamatan Kembangan: 850
- Kecamatan Tambora: 779
- Kecamatan Grogol Petamburan: 690
- Kecamatan Palmerah: 655
- Kecamatan Tamansari: 384
Berikut tugas pengawas TPS:
- Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu;
- Pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara pemilu;
- Pengawasan pergerakan hasil perhitungan suara;
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu;
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/ Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Adapun wewenang Pengawas TPS adalah sebagai berikut:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam rekrutmen pengawas TPS para pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Para pelamar pengawas TPS bisa menyerahkan berkas lamarannya ke masing-masing Panwaslu Kecamatan yang berkantor disetiap kantor kecamatan. Rekrutmen Pengawas TPS ini dibuka untuk umum dan formulir pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bisa diunduh melalui tautan:
https://bit.ly/informasipersyaratandanformulir
Penulis: Yuliana