Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT PLENO VIRTUAL PENETAPAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE OKTOBER 2020

Pemutakhiran data pemilih adalah hal yang penting dan rutin dilaksanakan setiap bulannya pasca DPTHP-3 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan - 3) dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 demi menjamin dan memelihara hak pilih tiap warga negara Indonesia. Tidak terkecuali dengan Kota Jakarta Barat yang pada hari ini Kamis 12 November 2020 mengadakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 untuk periode bulan Oktober 2020 secara virtual dengan menggunakan aplikasi google meet.

Sumardi selaku Ketua KPU Kota Jakarta Barat pada sambutannya menekankan pentingnya memperbaharui data secara berkelanjutan di tiap bulannya agar data yang diperbaharui di saat pemilu berikutnya tidak menumpuk dan menghambat nantinya. Endang Istianti selaku pimpinan Divisi Program dan Data Pemilih KPU Kota Jakarta Barat merekap data pemilih yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Barat yang digabungkan dengan DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) periode September 2020 yang semula 1.761.735 pemilih menjadi 1.762.645 pemilih. Hal ini terjadi karena terdapat pemilih yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 2.460 pemilih dan potensi pemilih baru sebanyak 3.370 pemilih.

Ahmad Zubadillah selaku pimpinan Bawaslu Kota Jakarta Barat Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga mengharapkan agar segera setelah pandemi covid-19 berakhir kemudian diadakan rapat pleno DPB secara langsung tatap muka. Mengingat pentingnya proses pengawasan secara langsung tentang data yang ditambahkan merupakan data yang benar dan sesuai. Menindaklanjuti usai rapat pleno virtual ini, beliau menyampaikan akan segera ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta barat untuk mendapatkan data kependudukan sekaligus bersilaturahmi menjaga hubungan baik antara Bawaslu Kota Jakarta Barat dengan  lembaga lainnya.

Menjawab rencana dari Bawaslu Kota Jakarta Barat, Budi selaku pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Barat menanti kehadiran Bawaslu Kota Jakarta dengan bersurat terlebih dahulu. Budi menambahkan, meski sedang pandemi. Jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tetap bekerja maksimal dan sudah turun ke RT untuk mendata warga Kota Jakarta Barat yang meninggal, warga yang telah pindah alamat, atau warga yang baru berusia 17 tahun. Karena merupakan kewajiban dan tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Barat untuk mendata seluruh datanya. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Barat selalu mendukung setiap kegiatan KPU Kota Jakarta Barat dan Bawaslu Kota Jakarta Barat baik saat pemilu maupun di luar pemilu.

 Yunus selaku pejabat Sudin Kominfo Kota Jakarta Barat menuturkan mengapresiasi setiap rapat pleno virtual DPB. Beliau mengharapkan kependudukan selalu memberikan data yang diminta KPU namun tetap menjalankan aturan yang berlaku. Beliau menambahkan ke di rapat virtual DPB ke depan juga mengikutsertakan dari Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Jakarta Barat serta Suku Dinas Sosial Kota Jakarta Barat. Agar data warga kota Jakarta Barat yang meninggal karena covid-19 bisa segera didapatkan untuk KPU Kota Jakarta Barat guna memperbaiki DPB agar semakin akurat dan realistis.

Penulis: AP

Editor: WG

Tag
Uncategorized