Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Pemilihan Umum Terkait Sengketa Proses Pemilu

Jumat (18/10) Bawaslu DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Pemilihan Umum (Hasil Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019), yang dilaksanakan di Hotel Mercure Ancol. Dalam kegiatan tersebut turut hadir peserta dari KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota dan Bawaslu Kota se DKI Jakarta, kegiatan tersebut di isi oleh 3 Pemateri yaitu, Burhan (Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu DKI Jakarta), Hamdan Zulfa (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Bagja (Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu RI).

Pada paparan pemateri pertama di sampaikan oleh Pak Burhan selaku Koordinator Divisi Sengketa, beliau memaparkan mengenai Sengketa Proses Pemilu. “Pada penyelenggaraan pemilu 2019 terdapat beberapa tugas dan wewenang baru yang diamanatkan kepada Bawaslu, sebelumnya Bawaslu berfungsi dan bertugas hanya sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu, sedangkan pada pemilu 2019 tugas dan wewenang Bawaslu bertambah. Tugas dan wewenang baru itu diatur di dalam Pasal 468 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa Bawaslu berwenang untuk menyelesaikan sengketa administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu”. Beliau menegaskan kepada Bawaslu kota se-DKI Jakarta, “Bahwa dengan adanya tugas tambahan baru yang didapatkan, Bawaslu di setiap Kota harus menjadi mediator yang handal atau mampu memecahkan masalah yang solutif dalam menghadapi laporan sengketa proses pemilu terutama dalam Proses Sengketa Antar Peserta Pemilu yang sering terjadi”.

Berselang dalam paparan materi yang disampaikan oleh pak Burhan peserta tampak terkejut karena telah hadir pula Prof. Hamdan zulfa selaku Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, beliau turut memaparkan materi tambahan tentang Sengketa Proses Pemilu. Menurutnya, “Bawaslu sekarang mempunyai fungsi yang strategis, Bawaslu sama seperti Lembaga Peradilan atau ia sebut Semi Judicial, Bawaslu mempunyai Hukum Acara yang tidak di atur dalam Undang-undang namun diatur oleh Bawaslu RI. Penyelesaian sengketa yang ditangani Bawaslu adalah penyelesaian sengketa administrasi Pemilu dan sengketa proses pemilu, dalam penyelesaian sengketa proses pemilu terdapat 2 (dua) tahapan, yaitu mediasi dan ajudikasi. Pada tahapan pertama yaitu mediasi, Bawaslu akan mempertemukan pihak yang bersengketa, apabila dalam mediasi tidak temui kesepakatan antara para pihak atas apa yang diperkarakan maka penyelesaian memasuki tahap sidang ajudikasi. Penyelesaian sengketa melalui ajudikasi adalah suatu alur penyelesaian sengketa pemilu yang baru yang pada pemilu-pemilu sebelumnya belum digunakan. Sidang ajudikasi adalah produk hukum baru dalam alternatif penyelesaian sengketa pemilu. Dalam prakteknya, melalui sidang ajudikasi Bawaslu telah banyak mengeluarkan putusan-putusan yang bertentangan dan menggugurkan putusan yang dikeluarkan oleh KPU”. Beliau menambahkan, dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu harus mengedepankan 3 Asas yaitu Asas Peradilan Cepat, Asas Independensi dan Institusi dan Asas harus mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang. Kemudian terakhir ia mengatakan dalam penyampaian materinya, “Bahwa putusan Bawaslu mengenai Sengketa Proses Pemilu bersifat mengikat Final and Binding artinya putusan tersebut harus diterima dan dijalankan oleh KPU”.

Di lanjut pada malam hari materi yang di sampaikan oleh pak Bagja selaku Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Republik Indonesia, peserta bukanya mengantuk mendapatkan materi terakhir pada malah hari melainkan tampak berseri-seri dengan pemaparan yang disampaikannya, beliau memaparkan materi sengketa di selingi dengan cerita-cerita menariknya. Beliau menyampaikan, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu mengaku masih menduga bagaimana bentuk penanganan sengketa pemilu mendatang. Sebab menurutnya, yang dimaksud sengketa pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni hanya disebutkan mediasi dan ajudikasi tanpa dijelaskan secara detail bagaimana teknis pelaksanaannya.

Beliau menambahkan, pihaknya sudah menyusun aturan teknis pelaksanaan proses sengketa berupa mediasi dan ajudikasi dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Selain materi tentang sengketa ia paparkan, beliau banyak bercerita mengenai permasalahan-Permasalahan internal di Bawaslu sendiri, ia mengingatkan kepada peserta khususnya Bawaslu bahwa jangan sampai terjadi “Permasalahan Sengketa itu Sendiri dalam internal kalian” yang akan menjadi penghambat. Banyak pesan moril yang disampaikannya salah satunya ialah Penyelesaian Sengketa yang baik adalah mereka yang bisa menghindarkan dari sengketa internal didalamnya”.

Penulis : FM
Editor : IP

Tag
Uncategorized