Lompat ke isi utama

Berita

PODCAST BAWASLU JAKARTA BARAT : DIVISI PENYELESAIAN SENGKETA

Jumat, 12 Februari 2021 - Bawaslu Jakarta Barat rutin mengadakan berbagai kegiatan yaitu diantaranya kegiatan podcast. Pada kegiatan podcash kali ini Bawaslu Jakarta Barat mengundang salah satu Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yaitu Mahyudin, SH., M.H, selaku Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dengan Host Farryz Muchtar, S.H Staf Teknis Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jakarta Barat. Ditengah-tengah Pandemi Covid 19 Bawaslu Jakarta Barat aktif dalam mengisi kekosongan waktu dalam menjalankan Pemilu, kegiatan ini guna memberikan pengetahuan kepada para Stackholder Bawaslu Jakata Barat mengenai kepemiluan dan yang utama adalah peningkatan kapasitas SDM di internal Bawaslu Jakarta Barat.

Dalam podcast kali ini Narasumber Mahyudin, S.H., M.H beliau menceritakan berbagai pengalamannya sebelum menjadi Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan memberikan ilmunya tetang tatacara Penyelesaian Sengketa. “Mahyudin lahir dan besar di Bima Nusa Tenggara Barat, beliau menjalanakan pendidikan dasar sampai Pendidikan Menengah Atas di Bima dan melanjutkan Pendidikan Perguruan Tinggi di Jakarta sebagai lulusan Sarjana Hukum. Sambung Mahyudin menceritakan, “sebelum menjabat Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta beliau aktif sebagai Advokat/Pengacara disalah satu kantor Hukum di Jakarta dan beliau juga seoarang Dosen disalah satu Perguruan Tinggi Jakarta,  dengan bekal pengalaman sebagai Advokat dan Dosen yang menggeluti dunia Hukum Mahyudin mencoba mengetes kemampuan dengan mendafarkan diri sebagai Anggota Bawaslu DKI Jakarta dan akhirnya dengan kemampuan, pengalaman, dan pengetahuannya menghantarkan Mahyudin menjadi Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2017”.

Setelah menceritakan sejarah dan pengalamannya beliau memberikan juga pengetahuan dan ilmunya tentang kepemiluan khusunya mengenai Penyelesaian Proses Sengketa Pemilu. “Pada penyelenggaraan pemilu 2019 terdapat beberapa tugas dan wewenang baru yang diamanatkan kepada Bawaslu, sebelumnya Bawaslu berfungsi dan bertugas hanya sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu, sedangkan pada pemilu 2019 tugas dan wewenang Bawaslu bertambah. Tugas dan wewenang baru itu diatur di dalam Pasal 468 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa Bawaslu berwenang untuk menyelesaikan sengketa administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu”. Beliau menegaskan kepada Bawaslu kota se-DKI Jakarta, “Bahwa dengan adanya tugas tambahan baru yang didapatkan, Bawaslu di setiap Kota harus menjadi mediator yang handal atau mampu memecahkan masalah yang solutif dalam menghadapi laporan sengketa proses pemilu terutama dalam Proses Sengketa Antar Peserta Pemilu yang sering terjadi”.

Mahyudin melanjutkan “Bawaslu sekarang mempunyai fungsi yang strategis, Bawaslu sama seperti Lembaga Peradilan atau ia sebut Semi Judicial, Bawaslu mempunyai Hukum Acara yang tidak di atur dalam Undang-undang namun diatur oleh Bawaslu RI. Penyelesaian sengketa yang ditangani Bawaslu adalah penyelesaian sengketa administrasi Pemilu dan sengketa proses pemilu, dalam penyelesaian sengketa proses pemilu terdapat 2 (dua) tahapan, yaitu mediasi dan ajudikasi. Pada tahapan pertama yaitu mediasi, Bawaslu akan mempertemukan pihak yang bersengketa, apabila dalam mediasi tidak temui kesepakatan antara para pihak atas apa yang diperkarakan maka penyelesaian memasuki tahap sidang ajudikasi. Penyelesaian sengketa melalui ajudikasi adalah suatu alur penyelesaian sengketa pemilu yang baru yang pada pemilu-pemilu sebelumnya belum digunakan. Sidang ajudikasi adalah produk hukum baru dalam alternatif penyelesaian sengketa pemilu. Dalam prakteknya, melalui sidang ajudikasi Bawaslu telah banyak mengeluarkan putusan-putusan yang bertentangan dan mengugurkan putusan yang dikeluarkan oleh KPU”. Beliau menambahkan, dalam Penyelesian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu harus mengedepankan 3 Asas yaitu Asas Peradilan Cepat, Asas Indepedensi dan Institusi dan Asas harus mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang. Kemudian terahir ia mengatakan dalam penyampaian materinya, “Bahwa putusan Bawaslu mengenai Sengketa Proses Pemilu bersifat mengikat Final and Binding artinya putusan tersebut harus diterima dan dijalankan oleh KPU”.

Dalam menyampaikan laporan atas terjadinya Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu sudah menyediakan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, aplikasi ini mempermudah bagi yang bersengketa dalam melakukan pendaftaran, tidak harus langsung mendatangi kantor Bawaslu yang dituju dan juga bisa mencek secara online di aplikasi tersebut sejauh mana perkembangan penyelesaian sengketa yang sedang berjalan”.

Dipenghujung acara Mahyudin mengingatkan dan memberi pesan kepada jajaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. “kita tidak boleh terlena dengan kekosongan waktu ini dalam menjalankan Pemilu, selalu Upgrade diri sendiri, perbanyak baca buku tentang pemilu khusunya aturan-aturan Kepemiluan khusunya bagi staf divisi yang berada di Divisi Hukum, karena kasus-kasus hukum kepemiluan selalu berkembang modus operndi nya. Dengan selalu mengupgrade pengetahuan insha Allah kita semua akan siap menghadapi dinamika-dinamika Proses pemilu yang akan datang”.

Penulis: FM

Editor: WG

Tag
Uncategorized