Lompat ke isi utama

Berita

PASTIKAN DESAIN TERBAIK BIMTEK SAKSI PARTAI POLITIK DI PEMILU 2024: BAWASLU GELAR KEGIATAN EVALUASI

Usai kegiatan evaluasi dan refleksi bimbingan teknis saksi partai politik tahap 1 di Lombok yang digelar Bawaslu RI serta melibatkan internal Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan perwakilan saksi partai politik. Bawaslu RI gelar kegiatan tahap 2, dalam kegiatan Evaluasi Pelatihan Saksi Partai  Politik Tahap 2 ini Bawaslu RI mengharapkan adanya feedback positif dari para peserta kegiatan. Kegiatan Evaluasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilu digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Senin 13 Desember 2021 dihadiri oleh Bawaslu Provinsi (Koordiv SDM), Bawaslu Kabupaten/Kota (Koordiv SDM) dan Panwascam perwakilan pada tiap-tiap Kabupaten/Kota.

Masukan atas hal-hal yang menjadi hambatan saat bimtek saksi partai politik dilaksanakan antara lain peserta bimtek yang terdata pada masing-masing partai politik tidak menghadiri bimtek sebagian besar, padahal fasilitas yang telah disiapkan Bawaslu terkait pelaksanaan bimtek menjadi mubazir. Distribusi buku saku bimtek tidak terdistribusi secara maksimal. Harapan atas desain pelatihan saksi yang baik pada pemilu 2024 kedepan diharapkan dapat diwujudkan usai giat ini. Konsep pelatihan saksi partai politik yang direkomendasikan dan disampaikan dalam perencanaan pelatihan saksi partai politik menjadi salah satu unsur yang akan mempengaruhi bagaimana desain bimtek saksi partai politik kedepan.

Urgensi lainnya terkait dengan pentingnya pelaksanaan bimbingan saksi partai politik memastikan hal-hal berikut antara lain: 1. Apakah saksi benar berasal dari kader partai, 2. Pada hari pemungutan suara saksi dipastikan membawa mandat, 3. Jumlah relawan saksi yang cenderung kecil dapat ditingkatkan, 4. Kaderisasi dalam partai politik diharapkan lebih konsisten untuk mendorong partisipasi saksi partai menjaga suara pada proses pungut hitung.

Jika kita menilik pada Pasal 351 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu diamanatkan oleh Undang-Undang. Bimtek saksi partai politik menjadi satu kewenangan baru yang pada saat pemilu sebelumnya tidak pernah ada, ini menjadi satu tantangan baru bagi Bawaslu. Pasal 351 Undang-Undang Nomor Tahun 2017 yang menerangkan terkait dengan pentingnya peran Bawaslu dalam melakukan bimbingan teknik bagi saksi partai politik.

Kegiatan yang diharapkan menghasilkan rekomendasi secara desain, pola dan teknis perencanaan pelaksanaan bimbingan saksi partai politik menghadirkan peserta yang beragam sehingga Bawaslu mampu memberikan input yang beragam dan komprehensif. Kegiatan yang diharapkan menemukan solusi terhadap upaya meminimalisir agar tidak terjadi kemunculan persoalan terhadap sengketa hasil pemilu.

Hal lain yang dipastikan dalam hal ini adalah sumber daya manusia yang mumpuni dan berperspektif pengetahuan kepemiluan. Komponen yang satu sama lain menguatkan terlaksananya sistem demokrasi yang berintegritas. Tiga komponen yang kuat pada tiap-tiap TPS yakni KPPS, Pengawas TPS dan saksi partai politik mampu bersikap independen, integritas dan menjunjung tinggi amanat Undang-Undang.

Hal lainnya saksi partai politik harus benar menjadi kader partai politik, memenuhi syarat sebagai saksi, memiliki pengetahuan teknologi informasi dan sehat jasmani rohani. Pentingnya saksi peserta pemilu dapat mengawal pemungutan dan perhitungan suara. Adanya saksi peserta pemilu merupakan langkah untuk memastikan upaya mencegah terjadinya kecurangan dalam proses pungut hitung. Mengawal rekapitulasi hasil pungut hitung.

Permasalahan yang kerap muncul terkait pelaksanaan saksi partai politik antara lain, saksi belum memahami secara detail apa saja yang menjadi tugasnya. Catatan pemilu 2019 lalu memetakan permasalahan antara lain. Saksi tidak membuat surat tugas, motif memanipulasi oleh saksi sehingga menggangu kelancaran proses rekapitulasi, saksi bergantian dalam 1 hari sehingga menganggu konsentrasi, alangkah baiknya saksi partai politik bertugas sampai akhir. Beberapa partai politik tidak hadir dalam pelaksanaan pelatihan saksi permasalahan anggaran pelaksanaan pelatihan saksi peserta pemilu. Tidak semua perwakilan saksi partai politik yang datang ke TPS.

Pen: Fitriani Djusuf

Dok: Humas Bawaslu Jakarta Barat

Tag
Uncategorized