Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Pilkada Serentak, Bawaslu Jakarta Barat menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Anggota Bawaslu Jakarta Barat

(dari kiri ke kanan) Rahardianti Kusumo Astuti selaku Kasubbag PPPSPH, Akhi Riannoko selaku Kordiv PP dan Datin Bawaslu Jakarta Barta, Quin Pegagan selaku Anggota Bawaslu Provinsi DK Jakarta, dan Anta Ovia Bancin selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Barat.

Selasa, 2 Juli 2024

Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pada Pilkada serentak Tahun 2024 di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Quin Pegagan selaku Anggota Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Akhi Riannoko selaku pengampu divisi Penanganan Pelanggran menyampaikan bahwasannya banyak tugas dan laporan di tiap tahapan, tapi mengapa kita mengadakan kegiatan di hotel agar lebih nyaman, lebih santai, sambil berkumpul lagi koordinasi lagi tentang tata cara penulisan laporan penanganan pelanggaran sudah benar atau bisa lebih baik lagi. Bapak dan ibu harus bisa mengatur waktu dengan baik dan menjaga kesehatan, karena kerja-kerja kita memang lebih banyak di lapangan. Panwascam sering diundang di acara Bawaslu Daerah Khusus Jakarta, acara ini dibuat untuk melihat apakah Panwascam sudah mentrasfer ilmu-ilmu ke stafnya dan PKD-nya. Jadi yang berilmu tidak hanya Panwascamnya tapi juga staf dan PKDnya. Jadi semua tegak lurus, bahu membahu. Aturan yang di atas harus sama dengan yang di bawah.

Melalui Karyono Wibowo selaku Pegiat Pemilu dan juga Narasumber menyampaikan mengenai SDM merupakan faktor paling penting dalam berorganisasi Dalam ilmu manajemen, aspek sumber daya manusia (SDM) merupakan aset paling penting bagi organisasi karena SDM merupakan penggerak utama aktivitas organisasi untuk mencapai tujuan. Faktor  penting manusia dalam organisasi ternyata paling berperan dalam mewujudkan tujuan organisasi. Sehingga mampu Mampu melakukan aktivitas perencanaan, pengarahan, dan pengorganisasian jalannya organisasi. Tanpa peran manusia yang berkulitas maka tujuan organisasi tidak akan tercapai. Pengaaws Pemilihan aspek utamanya adalah SDM, kemudian regulasi, anggaran, dan teknologi menjadi aspek pemilihan hingga menciptakan pemimpin yang berintegritas. 

Diperlukan pembinaan dan peningkatan kapasitas SDM guna Pembinaan dilakukan dalam rangka mewujudkan Pengawas Pemilu yang profesional, memiliki integritas, kredibilitas dan netralitas untuk terwujudnya lembaga yang bersih dan berwibawa. Tugas pembinaan aparatur pengawas pemilu merupakan kewajiban. Kewajiban melakukan Pembinaan aparatur pengawas pemilu dinyatakan secara tegas dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 96 ayat (b), pasal 100 ayat (b) dan pasal 104 ayat (b), pasal 107 ayat (b) dan pasal 110 ayat (b) bahwa Bawaslu berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.

Tugas pembinaan sesuai tingkatan Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi, BawasluKabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota,Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan,Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PanwasluKelurahan/Desa dan Pengawas TPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas TPS. 

 

Penulis: Ajeng Pangestuning Purwoko

Editor: Lulu A

Foto: Humas Bawaslu Jakarta Barat