Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Netralitas ASN Melalui Sosialisasi,
Oding: Netralitas ASN Kunci Pemilu Berintegritas

Jakarta Barat, 14 Maret 2023 - ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pemilu.

Dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memberikan sosialisasi berupa pencegahan pemilu termasuk terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN). Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Suban Kesbangpol) Kota Jakarta Barat.

Acara yang berlangsung pada hari Selasa, 14 Maret 2023 dihadiri oleh para ASN tingkat kelurahan dan kecamatan se-kecamatan Cengkareng, Ketua dan Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) se-Kecamatan Cengkareng. Acara ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi tentang pentingnya menjaga netralitas ASN dalam pemilihan umum tahun 2024.

Acara tersebut dibuka oleh Wakil Camat Cengkareng, Suhardin. Dalam rapat sosialisasi sekaligus silahturahmi ini beliau menyampaikan beberapa hal yaitu sebagai anggota FKDM harus melaksanakan tugas untuk mendeteksi permasalahan di wilayah di seluruh lingkungan rumah, apartemen dan rumah susun, menjaga agar menjelang pemilu dan pilkada berjalan dengan lancar dan FKDM sebagai mata dan telinganya pemerintah.

“FKDM sampaikan informasi deteksi dini sesuai dengan tingkatan kelurahan maupun kecamatan. Informasi tersebut akan disebarkan ke seluruh jajarannya dan akan dilihat apakah perlu ditindaklanjuti atau sebatas informasi yg perlu diketahui. FKDM bukan eksekutor tetapi hanya memberikan informasi jika terjadi permasalahan di wilayah. FKDM juga bisa bekerja sama dengan TNI dan Polri. Dalam pemilu, seluruh masyarakat mempunyai hak pilih kecuali TNI, Polri dan warga negara yang dicabut hak pilihnya”ujar Matsani, Kasubag Kesbangpol Jakarta Barat.

Pemilu serentak akan berlangsung 336 hari lagi dan hari ini merupakan hari terakhir masa pencoklitan, Oding menghimbau kepada seluruh anggota FKDM untuk menyampaikan kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk melaporkan kepada Bawaslu. “Jika ada yang belum terdaftar sebagai pemilih, masyarakat bisa mengadukan hal tersebut ke Posko Pengaduan Masyarakat Bawaslu juga bisa berkoordinasi langsung dengan Panwaslu Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan. ASN wajib bersikap netral jika tidak netral akan dikenakan sanksi bisa terkena sanksi hukum sedang dan berat. Netralitas ASN kunci pemilu berintegritas” ujar Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding Junaidi.

Dalam kesempatan tersebut juga turut hadir Endang Istianti, Anggota KPU Kota Jakarta Barat. Beliau menyampaikan kepada seluruh ASN dan FKDM yang hadir untuk bekerja sama untuk sama-sama menyukseskan pemilu tahun 2024. “FKDM bisa berkoordinasi dengan PPK dan PPS jika ada masyarakat yang meninggal, pindah dan peralihan status serta FKDM dan ASN harus menjaga netralitas dalam seluruh tahapan pemilu” ujar Endang.

Penulis: YM
Editor : NR

Tag
Uncategorized