Lompat ke isi utama

Berita

Menjadi Area Rawan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Jakarta Barat adakan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran

Foto Bersama Para Pihak yang terlibat

Foto Bersama Para Anggota Bawaslu Jakarta Barat bersama Benny Sabdo selaku Anggota Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Peserta Rapat yang terdiri dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Jakarta Barat

Senin, 8 Juli 2024

Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat baru saja menyelenggarakan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran di Kantor Sekretariat Bawaslu Jakarta Barat, Rapat ini bertujuan untuk membagi banyak ilmu terkait Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Peraturan Bawaslu Penyampaian Laporan Penyampaian laporan pelapor Nomor 8 Tahun 2020.
Akhi Riannoko menyampaikan "Senang sekali pada hari ini saya dapat bertemu dengan rekan-rekan sekalian, Saat ini juga ada Anggota Bawaslu Daerah Khusus Jakarta yaitu Benny Sabdo yang akan sharing materi tersebut agar kita semakin paham terkait penanganan pelanggaran."

Benny Sabdo selaku Anggota Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan mengenai Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Peraturan Bawaslu Penyampaian Laporan Penyampaian laporan pelapor Nomor 8 Tahun 2020. Penyampaian laporan pelapor yaitu pelapor menyampaikan laporan dengan datang langsung ke kantor Pengawas Pemilihan. Di Kantor Pengawas Pemilihan WNI yang punya hak pilih pada pemilihan setempat, Pemantau Pemilihan yang terakreditasi di KPU Prov/Kab/Kota, dan Peserta Pemilihan. Wajib mengisi sistem pelaporan. Pelapor dapat juga menyampaikan laporan dengan mengisi sistem pelaporan terlebih dahulu yang outputnya adalah lembar From Model A.1. Waktu pengisian sistem laporan dinyatakan sebagai waktu penyampaian laporan. Setelah mengisi sistem pelaporan, Pelapor tetap diharuskan datang ke kantor pengawas pemilihan untuk menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan laporan. Petugas penerima laporan menginput laporan yang disampaikan Pelapor ke dalam Form Model A.1. Dalam hal Pelapor telah mengisi sistem pelaporan, petugas melakukan verifikasi terhadap isian (lembar Form Model A.1) pada sistem pelaporan. Petugas memastikan semua kolom Form Model A.1 telah diisi (kecuali kolom nomor laporan yang dikosongkan dan kolom saksi yang tidak wajib diisi).

Petugas harus memastikan Pelapor menyerahkan fotokopi KTP dan bukti- bukti. Pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain, tapi hanya bisa didampingi. Pengawas pemilihan dapat didampingi oleh polisi dan jaksa Gakkumdu. Petugas penerima laporan merinci dokumen yang diserahkan oleh Pelapor ke dalam formulir model A.3. Petugas menerbitkan tanda bukti penyampaian laporan sebanyak 2 rangkap dengan memberikan nomor penyampaian laporan pada formulir model A.3.

Format penomoran tanda bukti Penyampaian laporan dapat dilihat dalam Form Model A.18. Kajian awal adalah kajian awal dilakukan hanya untuk laporan, sementara temuan tidak pelu dilakukan kajian awal. Kajian Awal dilakukan oleh pengawas pemilihan paling lama 2 Hari sejak diterbitkan tanda bukti penyampaian laporan. Kajian Awal disusun dengan menggunakan Formulir Model A.4. Hasil Kajian Awal diplenokan oleh pengawas pemilihan. Nomor Kajian Awal sama dengan Penomoran Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Syarat formal dan materill. Jenis dugaan pelanggaran. Pelimpahan penanganan yaitu penanganan dihentikan apabila laporan telah selesai ditandatangani oleh jajaran pengawas pemilihan.

Penilaian terhadap persyaratan ini menentukan apakah laporan dapat diterima (diregister) atau tidak. Penilaian terhadap jenis dugaan pelanggaran menentukan apakah menjadi wewenang pengawas pemilihan atau tidak, serta prosedur penyelesaian apa yang sesuai. Dihentikan apabila peristiwa, terlapor, dan bukti yang dilaporkan sama dengan yang telah selesai.

Syarat formal dan materill laporan yaitu iIdentitas pelapor yang tertuang dalam Form Model A.1. Identitas terlapor yaitu nama dan alamat/domisili tertuang dalam Form Model A.1. Penyampaian Laporan tidak melebihi batas waktu yaitu mengisi hari dan tanggal diketahui dalam Form Model A.1. Kesesuaian tandatangan Pelapor yaitu tandatangan Pelapor dalam Form Model A.1 dengan fotokopi KTP/Identitas dari Dinas Kependudukan.

Uraian kejadian yaitu tertuang dalam Form Model A.1. Uraian peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran pemilihan. Waktu dan tempat kejadian yaitu tertuang dalam Form Model A.1 waktu dan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan. Bukti yaitu dapat berupa surat, rekaman suara, video dll yang menunjukkan atau membuktikan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.

 

Penulis: Ajeng Pangestuning

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Barat

Foto: Humas Bawaslu Jakarta Barat