Lompat ke isi utama

Berita

Kupas Tuntas Tentang Sentra Gakkumdu dan Skema Pelaporan Pelanggaran Pemilu Melalui Ngopi Bawaslu

Ngopi Bawaslu Kota Jakarta Barat episode 12 kali ini membahas tuntas terkait "SENTRA GAKKUMDU DAN SKEMA PELAPORAN PELANGGARAN PEMILU". Bawaslu Kota Jakarta Barat mengadakan kegiatan yang bertema tentang SENTRA GAKKUMDU agar masyarakat bisa lebih memahami tentang apa itu SENTRA GAKKUMDU, fungsi, tugas dan wewenang SENTRA GAKKUMDU dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Selain itu masyarakat juga akan lebih memahami tentang skema pelaporan pelanggaran Pemilu.

Acara ngopi bawaslu episode dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Februari 2022 secara daring. Acara tersebut dihadiri oleh masyarakat dari berbagai organisasi, mahasiswa, alumni SKPP dan staff Bawaslu Jakarta Barat.
Acara ngopi Bawaslu kali ini dibuka langsung oleh Oding Junaidi selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat. "Bersama Rakyat, Awasi Pemilu. Bersama Bawaslu, Tegakkan Keadilan pemilu" merupakan slogan Bawaslu. Dalam hal ini artinya kita (Bawaslu) bersama rakyat bersama-sama mengawasi setiap tahapan pemilu mulai dari pendaftaran DPT, kampanye, hingga proses pemungutan dan perhitungan suara. "Dalam proses tahapan menuju pemungutan suara pasti terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta partai politik maupun penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu masyarakat juga bisa mengawasi jika terjadi pelanggaran dan bisa membuat laporan kepada Bawaslu dengan mengikuti alur skema pelaporan pelanggaran pemilu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Tujuan diadakan Ngopi Bawaslu hari ini agar masyarakat bisa mengetahui alur skema tersebut" ujar Oding Junaidi. Ngopi Bawaslu kali ini diisi oleh narasumber yang berpengalaman dalam bidang penanganan pelanggaran Pemilu yaitu Abdul Roup selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat. Materi pertama tentang SENTRA GAKKUMDU. Gakkumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu. Dalam Pasal 486 butir (1) Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit dijelaskan dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. "Tujuan Sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu" ujuar Roup.

Pada Pemilu serentak yang akan diadakan pada tahun 2024 mendatang kita akan menggunakan 2 (dua) Undang-Undang yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Perlu diketahui untuk UU Nomor 10 Tahun 2016 menjelaskan tentang pemilu kepala daerah mulai dari Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Nupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota. Sedangkan UU Nomor 7 Tahun 2017 membahas tentang peraturan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Tingkat Provinsi, DPRD Tingkat Kabupaten/Kota. Karena memakai 2 UU tersebut maka alur dan skema pelaporan pelanggaran pemilunya pun akan berbeda.

Untuk mengetahui lebih rinci tentang skema pelaporan pelanggaran pemilu Bawaslu sudah mengatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Nupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota. Berikut alur dan skema pelaporan penanangan pelanggaran Pemilunya.

Terkait Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Tingkat Provinsi, DPRD Tingkat Kabupaten/Kota Bawaslu sudah mengatur dalam Perbawaslu Nomor 07 Tahun 2018. Berikut alur dan skema pelaporan penanganan pelanggaran pemilu.

Pen: YM

Editor: WG

Tag
Uncategorized