KETUA BAWASLU KOTA JAKARTA BARAT, “PERLUNYA PENINGKATAN KAPASITAS PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU DI BAWASLU JAKARTA BARAT”
|
Bawaslu Kota Jakarta Barat,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Rapat Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bertempat di secretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat. Rapat tersebut dihadiri oleh Oding Junaidi (Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat) serta staf Bawaslu Kota Jakarta Barat.
Oding Menjelaskan Penyelesaian Sengketa proses pemilu diatur dalam Perbawaslu nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum, dan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 menjelaskan ada Sistem untuk pelayanan informasi penyelesaian sengketa yaitu Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), dan sengketa pemilihan dibagi menjadi 2 yaitu sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggaran pemilihan dan sengketa pemilihan antar peserta pemilihan, di dalam sengketa pemilihan ada yang namanya obyek sengketa pemilihan yaitu berupa Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pihak-pihak yang terkait dengan peyelesaian sengketa yaitu pihak pemohon dan pihak termohon, pihak pemohon terdiri dari bakal pasangan calon atau pasangan calon sedangkan pihak termohon terdiri dari KPU provinsi atau Kabupaten/Kota untuk sengketa pemilihan antara peserta dengan penyelenggara pemilihan atau pasangan calon untuk sengketa antar peserta pemilihan, pihak pemohon atau termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum yang berdasarkan surat kuasa khusus serta merupakan advokat, jaksa pengacara negara atau pihak yang wewenang untuk mendampingi atau mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur-alur penyelesaian sengketa pemilihan, Bawaslu menerima laporan atas keberatan yang dituangkan dalam permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang bisa diajukan secara langsung maupun tidak langsung, dan saya harap nantinya seluruh staf Bawaslu Kota Jakarta Barat dapat memahami menerima laporan penyelesaian sengketa proses pemilihan agar tidak berpaku terhadap staf yang menangani divisi penyelesaian sengketa pemilu.
Pen: AL
Editor: FM