Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pilkada, Abdul Roup "Kita Bekerja sebagai Kerja Konstitusi yang Diimbangi Kerja Administrasi"

Foto Bersama Para Pihak yang terlibat

Bersama Kepala Sekretariat, Abdul Roup selaku Anggota Bawaslu Jakarta Barat berfoto bersama usai Kegiatan Rapat Dalam Kantor dengan tajuk "Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif"

Jakarta, 7 Agustus 2024

Melalui Abdul Roup selaku Anggota Bawaslu Jakarta Barat yang mengampu divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor dengan tajuk Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tingkat Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024, kegiatan ini diikuti oleh Anggota dan Staf P2H Panwaslu Kecamatan, dan dihadiri oleh Sdr. Eko Sudianto & Sdri. Siti Musyarofah selaku Staf Teknis Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menjabarkan mengenai Alat Kerja selama Pilkada mendatang.

"Apa yang disampaikan Pak Eko dan Bu Ova terkait LHP dan Form A yang telah disampaikanmerupakan hasil dari pengawasan teman – teman, yang menjadi masalah kadang – kadang proses bercerita hanya bisa melalui narasi atau omongantapi ketika dalam tulisan mengalami kesusahan dalam menyusunnya. Adapula yang kesulitan dalam membuat narasi namun sangat pandai dalam menyusun penulisan. Kalau dari sisi pengawasan diperlukan keduanya dalam orasi dan penulisan. Dalam hal ini laporan yang diberikan berdasarkan fakta secara tertulis. Teman – teman dalam Bawaslu kita bekerja sebagai kerja konstitusi yang diimbangi kerja administrasi juga jadi harus seimbang antara dalam hal konstitusi dan administrasi." imbuh Abdul Roup, Alat kerja atau Alker sebagai bukti bahwa teman – teman telah melakukan pekerjaan sebagai pengawas dalam bentuk Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang disesuaikan dengan apa yang ditampilkan di media sosial, maka dari itu kinerja harus disesuaikan antara yang terlihat dengan yang berlangsung dalam bentuk laporan secara detail.

Pertama – tama kita cocokan terlebih dahulu Alat Kerja tiap Kecamatan yang telah terdata. Pastikan juga untuk PKD sudah harus memahami Alker. Untuk Uji Petik tidak harus dengan Pantarlih. Pengawasan Periode pertama – terakhir direkap dan disesuaikan dengan yang terdata melalui Uji Petik. Saat ini, PPS telah selesai dan sedang berlangsung PPK dari tanggal 5 hingga 7 Agustus yang mana hari ini merupakan hari terakhir. Alker telah di bagi menjadi Alker PKD dan Alker Panwascam memiliki kriteria berdasarkan laporan yang telah dipisahkan dari hasil pengawasan saat turun langsung di lapangan. Saat ini ada Alker yang harus di isi oleh pihak Panwascam yaitu A2.DP1 hingga A2.DP3 yang mana data yang tertera harus jelas berdasarkan jumlah laki – laki dan perempuannya juga. Sehingga terlihat jelas berapa jumlah laki – laki dan perempuan dikarenakan pada hasil akhir laporan data yang tertera hanyalah jumlah. Untuk Alker PKD dan Panwascam sama hanya saja untuk Alker PKD berdasarkan file, Coklit sudah terekap tidak ada Alker lagi, untuk pengawasan rekapitulasi harus membawa Alker untuk mengisi data yang terawasi, akan lebih baik apabila Alker di print untuk mempermudah proses pendataan.

Mengenai laporan Form A penulisan yang dibuat harus lah jelas yang berupa narasi dikarenakan detail kejadian selama pengawasan haruslah terinci dengan runtun dan jelas sebagai laporan yang layak untuk dilaporkan. Jumlah TPS dicatat berdasarkan yang diawasi baik pengawasan melekat ataupun uji petik. Jumlah pemilih yang diawasi selama pengawasan Coklit dijumlah secara keseluruhan. Data pemilih dibagi menjadi 3 yaitu data pemilih baru, data TMS, dan data perbaikan yang diisi dalam Form A ditulis juga jumlah laki – laki dan perempuan. Laporan Form A dibuat secara lengkap dengan tiga paragraf yaitu pembukaaan, isi dan kesimpulan yang mana berisi 5 W 1 H sehingga laporan jelas dan terlampir secara detail.

TPS rawan ditindaklanjuti tanggal 24 Juli terakhir jika belum ditindak lanjuti maka dibuat laporannya pada tanggal 25 Juli ke pihak KPU, penindak lanjutannya bisa dibahas pada saat rapat Pleno. 

Penulis: Annisa Adhaleni

Editor: Humas Bawaslu Jakarta Barat

Foto: Fachrur Rozi