JAGA KUALITAS DIVISI PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU DAN PEMILIHAN, BAWASLU DKI JAKARTA GELAR PEMBINAAN METODE PELAKSANAAN
|
Jakartabarat.bawaslu.go.id, Sebagai langkah persiapan dalam menghadapi pemilu dan pemilihan mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan pembinaan untuk pelaksanaan penanganan dan penindakan pelanggaran.
Acara pembinaan ini diadakan pada selasa, 12 oktober 2021 bertempat di Aula Graha Demokrasi kantor sekretariat Bawaslu DKI Jakarta. Dihadiri oleh seluruh Ketua dan koordinator divisi penanganan pelanggaran kabupaten/kota se-DKI Jakarta. Didampingi satu orang staf divisi penanganan pelanggaran dari masing-masing Bawaslu kabupaten/kota se-DKI Jakarta.
Dimulai tepat pukul 14:00 kegiatan dibuka dengan arahan dari Puadi, koordinator divisi penanganan pelanggaran di tingkat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Dalam arahannya Puadi meminta masukan dari koordinator divisi penanganan pelanggaran kabupaten/kota se-DKI Jakarta. “Agenda rapat pembinaan ini untuk menerima masukan dari koordinator divisi penanganan pelanggaran kabupaten/kota se-DKI Jakarta untuk selanjutnya output rapat ini akan diajukan kepada Bawaslu RI” ujar Puadi.
Bawaslu Jakarta Barat sendiri yang diwakili oleh Oding Junaidi (Ketua), Abdul Roup (Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran), dan Fachrur Rozi (Staf Teknis) merekomendasikan tiga poin.
Pertama, Harmonisasi undang-undang tentang pemilu dan pemilihan yakni undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan undang-undang nomor 10 tahun 2016. Kedua, penyederhanaan penanganan pidana menjadi penanganan pelanggaran administrasi. Dan poin terakhir, terkait dengan badan peradilan khusus dalam penanganan sengketa pilkada pada pasal 157 undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Penulis: FR
Editor: WG
