Lompat ke isi utama

Berita

EDUKASI KEPEMILUAN, BAWASLU KOTA JAKARTA BARAT SHARING TAHAPAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK

Tahun 2024 memang masih jauh, namun upaya memaksimalkan kinerja dari para staf Bawaslu Kota Jakarta Barat harus terus dilakukan. Bawaslu Kota Jakarta Barat melakukan pembinaan SDM Pengawasan pada Rabu 3 November 2021 bertepat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Barat. Pembinaan ini membahas tentang utama memahami tahapan kepemiluan Baik yang dilakukan oleh KPU maupun oleh partai politik. Ahmad Zubadillah selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat sekaligus Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga menuturkan seperti apa tahapan pengumuman persiapan. Dari KPU nantinya akan mengumumkan tahapan persiapan selama 3 hari, menyampaikan persyaratan-persyaratan dan dokumen pendaftaran yang harus di isi kedalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Partai politik juga harus membuat permohonan pembukaan akses SIPOL. Menyiapkan dokumen-dokumen pendaftaran.

Kemudian pada tahapan persiapan 120 hari. KPU membuka akses SIPOL dituangkan dalam berita acara pembukaan akses SIPOL. Membentuk help desk pendaftaran partai politik. Sementara partai politik memasukan dokumen pendaftaran ke dalam SIPOL. Menunjuk 2 orang petugas penghubung dan 2 orang operator sipol dengan data diri yang lengkap, nomor KTA dan nomor surat penunjukan. Dokumen yang diunggah ke dalam sipol harus berstempel basah, pengurus yang sesuai undang-undang dan dibubuhi materai. Menyelesaikan memasukan dokumen pendaftaran ke dalam SIPOL selambat-lambatnya selama 120 hari.

Lebih lanjut pengumuman pendaftaran yang dilakukan oleh KPU adalah mengumumkan pendaftaran selama 3 hari yang memuat informasi dokumen pengajuan pendaftaran, waktu pengajuan dan tempat pendaftaran. Pada masa pendaftaran dilakukan sealam 7 hari. Hari 1 s/d 6 dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dan hari ke 7 pukul 08.00 s/d 24.00 WIB. Pada saat itu KPU menerima dokumen pendaftaran yang dimasukan ke dalam SIPOL dan dokumen asli/hard copy dengan tanda terima. Memeriksa kesesuaian dokumen asli dengan dokumen yang dimasukan ke dalam SIPOL. Mengembalikan jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen asli dengan SIPOL dengan berita acara pengembalian.

Partai politik juga harus menyerahkan seluruh dokumen pendaftaran dalam waktu yang ditentukan selama 7 hari. Memperbaiki dokumen dikembalikan karena kurang atau tidak sesuai dan menyerahkan kembali kepada KPU selambat-lambatnya di hari ke 7. Partai politik yang tidak memasukan dokumen ke dalam SIPOL dinyatakan tidak bisa mendaftar dan partai yang tidak mengembalikan dokumen pendaftaran yang diperbaiki dalam waktu yang ditentukan maka dinyatakan tidak mendaftar. Meskipun tahapan tersebut masih tahapan awal sebelum verifikasi, namun pengawasan secara menyeluruh di awal tahapan mutlak dilakukan untuk menjaga keadilan pemilu.

Pen: AP

Editor: WG

Tag
Uncategorized