Diskusi Daring Dalam Rangka Implementasi Keterbukaan Informasi Jelang Pilkada 2020
|
Jakarta - Kamis, 18 Juni 2020 Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat mengikuti “Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 dan Perki Pemilu” melalui aplikasi Daring Zoom yang di mulai pada pukul 14.00 WIB. Pada Rapat tersebut dihadiri oleh 3 narasumber yang berasal dari Bawaslu Republik Indonesia, yaitu Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Hubal dengan Hengky Pramono, Tenaga Ahli Humas dengan Sulastio dan Kepala sub Bagian (Kasubag) Publikasi dan Dokumentasi dengan Haryo Sudrajat. Rapat ini juga dipesertai oleh berbagai bagian di wilayah Bawaslu se- Provinsi DKI Jakarta yang membidangi divisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hengky Pramono sebagai Kabag Humas dan Hubal membuka Rapat tersebut dengan menyampaikan proses yang dilakukan dalam membentuk PPID, pembuatan SOP terkait keterbukaan informasi Bawaslu, membuat website khusus PPID lalu merekrut tenaga yang berhubungan dengan PPID dan sampai menyusun modul implementasi untuk mengembangkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam PPID. Selanjutnya yang menyampaikan paparan pada rapat tersebut adalah Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI, Sulastio. Beliau menyampaikan bagaimana peran aktif sebagai PPID yang harus memberikan pelayanan dan informasi secara cepat namun harus dipastikan kebenaran informasi tersebut melalui dokumentasi dari setiap informasi terbuka yang diberikan dari PPID di Bawaslu se- Provinsi DKI Jakarta. Disampaikan pula oleh narasumber ketiga yaitu Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Bawaslu RI, Haryo Sudrajat bahwa Implementasi keterbukaan informasi publik di atur dalam Perbawaslu 10 tahun 2019 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2019. Didalam peraturan tersebut mengatur tata cara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengelola informasi dengan cara mendokumentasikan dalam bentuk digital agar dapat menyimpan informasi dan menjadi salinan dokumen di kelembagaan Bawaslu.
Keterbukaan Informasi yang optimal berusaha dipenuhi oleh Bawaslu bagi kebutuhan masyarakat dalam mengakses dan memperoleh informasi Pengawasan Pemilu di Indonesia. Dengan adanya layanan online akan lebih mempermudah, memberikan keakuratan informasi dan memberikan ke efektifan waktu bagi wawasan pengetahuan masyarakat dalam ranah kepemiluan.
Penulis: M
Editor: YN