Lompat ke isi utama

Berita

Delegasi Bawaslu Jakarta Barat Sambangi Bali Jelang Pilkada Tahun 2024 Dalam Rangka Rakernis Penyelesaian Sengketa

-

Foto Bersama Para Anggota Bawaslu yang mengampu Bidang Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta beserta Para Staf Teknis

Bali, 15 Juli 2024

Delegasi Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat yang terdiri dari Anta Ovia Bancin selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat pada divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ajeng Pangestuning Purwoko dan Fachrur Rozi selaku Staf Teknis hadiri Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Gelombang III di Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Bali pada 15 s.d 17 Juli 2024.

Elberta Kawina selaku Narasumber yang berasal dari Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI menyampaikan mengenai Pilkada yang merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memlih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan  Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Pilkada dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang sesuai ketentuan UU. Dasar Hukum Pelaksanaan Pilkada UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020. "Aspek penting penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Kerangka hukum pemilihan (electoral law) yaitu Undang-Undang,  Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan Mahkamah  Konstitusi dan peraturan pelaksana lainnya dalam rangka kepastian hukum. Tujuannya mewujudkan integritas pemilihan. Proses pemilihan (electoral process) tahapan pemilihan. Penegakan hukum pemilihan (electoral law enforcement), terdiri dari pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu/pemilihan. Pelanggaran administrasi pemilu/pemilihan. Pelanggaran administrasi pemilu/pemilihan secara TSM. Sengketa proses pemilu/sengketa pemilihan. Tindak pidana pemilu/pemilihan. Sengketa tata usaha negara pemilu/pemilihan. Sengketa penyelesaian perselisihan hasil pemilu/pemilihan" jelas Kawina yang dengan antusias menyampaikan materi.

-
Foto Bersama Delegasi Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat

Dijelaskan juga mengenai Pengawasan tahapan pencalonan dalam pemilihan 2024 dasar hukumnya adalah UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum lalu UU 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang. Kemudian Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Jangan lupa juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Syarat pencalonan partai politik sesuai PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Syarat usia yaitu syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih. Potensi kerawanan tahapan pencalonan yaitu dukungan ganda. Pendukung memiliki pekerjaan yang dilarang (TNI/Polri,ASN, Kepala/Perangkat Desa, Penyelenggara Pemilu). Syarat usia pendukung tidak sesuai, alamat pendukung tidak sesuai Dapil, Pendukung tidak terdaftar dalam data pemilih terakhir, Pendukung menyatakan tidak mendukung atau pencatutan nama, pemalsuan dokumen pencalonan, pemalsuan dokumen syarat calon, Adanya 2 kubu kepemimpinan partai politik, pasangan calon yang status pekerjaan diwajibkan untuk mengundurkan diri anggota DPR/DPRD, TNI/Polri, PNS, Kepala Desa atau sebutan lainnya. 

Penulis: Ajeng Pangestuning Purwoko

Editor: Lulu A

Foto: Ajeng Pangestuning Purwoko