Delegasi Bawaslu Jakarta Barat mengikuti Rapat Kerja Teknis Indeks Kerawanan Pemilu
|
Selasa, 4 Juni 2024
Bawaslu Kota Jakarta Barat mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024 yang bertempat di Aula Demokrasi Kantor Bawaslu DKI Jakarta. Rakernis ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta Bapak Munandar Nugraha, Anggota Bawaslu Bapak Burhanudin, Bapak Sakhroji dan Bapak Reki Putra Jaya.
Tujuan kegiatan Rakernis untuk melakukan penyusunan data kerawanan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah mendatang, sebagaimana diungkapkan oleh Bapak Burhanudin selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu DKI Jakarta.
“Kita akan membahas penyusunan IKP di wilayah Provinsi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu kita sudah mengisi form IKP disetiap kota, kemudian nanti kita akan bahas apa saja yang kurang untuk dilengapi datanya”.
Untuk melakukan pemetaan kerawanan pemilihan kepala daerah 2024 berbasis IKP 2024 dan pemetaan kerawanan isu strategis. Alat kerja dan Bahan yang diperlukan bagi Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota adalah sebagai berikut:
- Konstruksi IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024;
- Instrumen Isian Excell dan Bukti Dukung pada penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan 2024;
- Data Excell IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang diluncurkan pada tahun 2022;
- Data Excell Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2024 Isu Strategis yang diluncurkan tahun 2023;
- Panduan Teknis Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2024 berbasis data IKP 2024 dan kerawanan isu strategis.
Sebagai instrumen penting bagi Bangsa dan Negara Indonesia khusunya di Provinsi DKI Jakarta, IKP 2024 ini memiliki signifikansi dalam dua hal yaitu: secara internal dan eksternal. Secara internal bagi Bawaslu, IKP 2024 ini dapat berperan sebagai instrumen untuk membantu Bawaslu melakukan desain perencanaan program dan antisipasi yang kompleks dalam mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kerawanan pemilu dan pemilhan di setiap daerah. Secara eksternal, IKP 2024 menjadi bahan pertimbangan yang dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) kepemiluan seperti pemerintah, aparat penegak hukum, kalangan media, dan masyarakat sipil dalam membantu serta mendorong penyelenggaraan pemilu dan pemilihan secara kondusif dan baik. Seperti yang dituturkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jakarta Bapak Munandar.
“data IKP yang kita punya ini sudah nantikan oleh stake holder, saya sudah kordinasi dengan Polda Metro membicarakan tentang IKP, maka dari itu pada agenda ini kita akan membahas IKP di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan memetakan setiap wilayah di Jakarta”
Proses pemetaan kerawanan pemilihan 2024 perlu dikelola agar data yang dihasilkan sesuai dengan instruksi yang diberikan. Pengelolaan instrumen data yang sistematis bertujuan untuk memudahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun data sehingga dapat diarsipkan secara baik untuk periode-periode Pemilu dan Pemilhan berikutnya.
Penulis: Ahmad Muhajir
Editor: Lulu A