Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jakarta Barat Hadiri Seremonial Sortir dan Lipat Surat Suara DPR RI, Pastikan Proses Sortir Lipat Berjalan Sesuai Aturan

Foto Bersama Para Pihak yang terlibat

Jakarta, 2 Januari 2024

Dalam rangka pengawasan tahapan logistik, hal terpenting dalam pemenuhan logistik pemilu 2024 yaitu proses sortir dan lipat surat suara. Hari ini Selasa, 2 Januari 2024 pukul 09.00 di GOR Kebon Jeruk, KPU Kota Jakarta Barat menyelenggarakan acara seremonial proses sortir dan lipat surat suara.

Pada acara tersebut turut hadir pula Abdul Roup, Fitriani dan Anta Ovia Bancin selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat selain itu dihadiri pula oleh Fahmi Zikrillah (Anggota KPU DKI Jakarta), Kesbangpol Jakarta Barat, Camat Kebon Jeruk, Dandim 0503, dan Polres Jakarta Barat. 

Dalam proses sortir lipat surat suara DPR RI Dapil III, dalam sambutannya Endang Istianti, Ketua KPU Kota Jakarta Barat menjelaskan jumlah pekerja dalam proses sortir lipat surat suara sejumlah 210 orang dengan jumlah target pelipatan surat suara sebanyak 350.000 lembar. “Hari ini kami melakukan seremonial launching sortir lipat surat suara, besok kita akan close semua pintu dan tidak ada yang melihat dari luar. Terkait surat suara yang rusak akan kami ganti” ujar Endang Estianti.

Proses Pelipatan Kertas Suara

“Logistik pemilu itu komponen yang sangat penting. Kpu telah menyiapkan penyelenggara pemilu mulai dari KPU RI hingga KPPS, dan sudah mempersiapkan logistik. Tetapi jika logistik nya tidak siap maka akan tidak akan berjalan dengan lancar. Surat suara ini menjadi alat vital jangan sampai ada yang kurang dan lebih jumlahnya harus pas sesuai dengan DPT + 2%. Kita berdoa kepada Allah agar proses sortir lipat ini berjalan dengan lancar. Terima kasih kepada semua stakeholder telah membantu proses sortir dan lipat suara hari ini” ujar Fahmi, Anggota KPU DKI Jakarta.

Dalam acara tersebut, Kasuban Kesbangpol Kota Jakarta Barat Moh. Matsani memberikan arahan “Kita berharap sinergi antara penyelenggara, pemerintah dan peserta saya apresiasi kpu alhamdulillah msh kondusif pelaksanaan bisa lancar dan tidak ada kendala apapun”.

 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 514 mengatakan bahwa Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 344 ayat (2), ayat (1) dan ayat (4), dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp249 juta.

Dalam proses pengawasan logistik sortir lipat surat suara, Fitriani juga memastikan proses sortir lipat suara suara ini berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan PKPU. 

"Tadi setelah kita cross-check dengan KPU, jumlahnya sudah sesuai dengan jumlah DPT di Jakbar ditambah dua persen surat suara cadangan," kata Abdul Roup, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat.

 

Penulis: Yuliana