Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Barat Jaring 7169 Pengawas TPS: Pastikan Demokrasi Partisipatif Meningkat di Pemilu 2024

#

Salah satu wujud demokrasi partisipatif adalah kesertaan masyarakat untuk turut terlibat dan ambil peran di dalamnya. Peran dan keterlibatan masyarakat dalam konteks pemilu tidak hanya memastikan hak pilihnya digunakan, namun juga terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu, mengisi perannya sebagai penyelenggara pemilu di tingkat TPS yakni menjadi KPPS maupun Pengawas TPS, Saksi partai politik, pemantau pemilu dan bagian dari pengawasan partisipatif dalam hal menjadi informan atau pelapor terhadap dugaan pelanggaran pemilu. Penyelenggaraan pemilu wujud paling kongkrit dan komprehensifnya yakni ada pada tahapan pungut hitung di TPS. Karena pada tahapan ini pesta demokrasi dan penyelenggaran pemilu melibatkan semua unsur baik pemilih, peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan unsur lainya.  

Dalam hal memastikan partispasi masyarakat dapat meningkat di pemilu 2024. Bawaslu Jakarta Barat buka pendaftaran Pengawas TPS di tanggal 2-6 Januari 2024 nanti. Bawaslu Jakarta Barat lakukan sosialisasi pendaftaran untuk 7169 Pengawas TPS di pemilu serentak tahun 2024 sejak 19-31 Desember 2023. Pembukaan pendaftaran dibuka di masing-masing kantor sekretariat pengawas pemilu Kecamatan se-Kota Jakarta Barat. Penelitian kelengkapan berkas dilakukan pada tanggal 2-6 Januari 2024, sedangkan pengumuman lulus administrasi pada tanggal 10 Januari 2024. Sedangkan tahapan wawancara dijadwalkan pada tanggal 2-17 Januari 2024. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 18-19 Januari 2024 dan pelantikan Pengawas TPS 22 Januari 2024.

Berdasarkan amanat pasal 106 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 terkait dengan kewenangan Pengawas Pemilu Kecamatan dalam hal pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dalam hal melaksakan kewenangnya pengawas pemilu Kecamatan membentuk kelompok kerja atau Pokja Pembentukan Pengawas TPS. Pokja tersebut bertugas menyusun rencana kerja pembentukan pengawas TPS, melaksanakan kegiatan pembentukan pengawas TPS dan melaporkan kegiatan pembentukan pengawas TPS sesuai dengan juknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas TPS. 

Terkait dengan tugas pengawas TPS yang termuat di dalam pasal 114, yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pasal 116 Pengawas TPS berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.

Mekanisme pengumuman pendaftaran panwaslu Kecamatan diumumkan sesuai dengan timeline yang telah ditentukan oleh Bawasl RI di dalam Petunjuk Teknis Pembentukan pergantian antar waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024. Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pengawas TPS yakni WNI, berusia paling rendah usia 21 Tahun saat mendaftar, setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, memiliki kemampuan dan keahlian di bidang kepemiluan dan penyelenggaraanya, Pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak menduduki jabatan politik dan tidak dalam ikatan pernikahan  dengan sesama penyelenggara.      

Dengan syarat dan ketentuan tersebut diharapkan proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta partisipatif. Karena peran pengawas TPS menjadi sangat krusial dalam proses memastikan tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) berintegritas, terbuka, jujur dan adil sebagai inti dari beberapa prinsip pelaksaanan penyelenggaraan pemilu.