Lompat ke isi utama

Berita

ARAL PANJANG DEMOKRASI: PANDEMI DAN UPAYA BAWASLU MEMBANGUN BASIS PENGAWASAN PARTISIPATIF

Pandemi Covid-19 yang dimulai di akhir tahun 2019 dan meningkat di tahun 2020,  pengalaman menghadapi bencana non alam yang harus direspon dengan kebijakan yang adaptif. Pandemi Covid-19 bagaikan bola salju yang masih terus bergulir hingga saat ini. World Health Organization (WHO) secara resmi telah mengumumkan terkait dengan virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi global yang dampaknya dirasakan seluruh manusia di dunia. Hingga tanggal 31 Mei 2021, virus tersebut telah tersebar dengan pesat setidaknya di 219 negara/teritori, dengan total infeksi global lebih dari 171,5 juta kasus dan 3,7 juta kematian.

Tingginya kecepatan penyebaran wabah ini memberikan dampak negatif yang luar biasa besar bagi seluruh negara, baik dari sisi kesehatan, sosial dan kesejahteraan, maupun ekonomi. Kasus Covid-19 pertama kali ditemukan di pasar ikan Wuhan, Tiongkok. Hewan yang diprediksi menjadi medium penyebaran virus ini. Berdasarkan klasifikasinya, Covid-19 dikategorikan mirip dengan wabah SARS pada 2002 dan MERS 2012, tetapi dengan tingkat penularan yang lebih tinggi dan mampu menginfeksi manusia secara cepat.

Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan memaksa masyarakat Indonesia pada kondisi untuk membiasakan diri menerapkan pola hidup baru. Kondisi tersebut juga merubah secara dramatis terhadap perilaku manusia dan pola hidupnya. Dari kondisi tersebut, konsekuensi logisnya adalah pola hidup yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan masa, menggunakan handsanitizer, rajin mencuci tangan, menghindari kontak langsung dan sentuhan. Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 berdampak pada penerarapan mobilitas sosial masyarakat Indonesia yakni pembatasan pada berbagai aktivitas di segala bidang termasuk pendidikan.

Aktivitas Pendidikan secara formal menerapkan model pembelajaran menjadi Belajar Dari Rumah (BDR). BDR secara resmi dikeluarkan melalui edaran Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang mekanisme penerapan pembelajaran secara daring. Pola baru di era pandemi memaksa beberapa aktifitas pembelajaran dalam bidang pendidikan dan aktifitas lainnya di dunia kerja menggunakan sistem daring berbasis teknologi online aplikasi Zoom Meeting. Tidak seperti krisis-krisis sebelumnya, pemicu krisis kali ini adalah virus Covid-19 yang terus bergerak dinamis, menempatkan para pemangku kepentingan pada situasi sulit dan dilematis untuk memutuskan opsi kebijakan terbaik.

Hal lainnya adalah kebijakan pemerintah dalam merespon meningkatnya angka penyebaran virus Covid-19 selama masa pandemi yakni kebijakan atas pembatasan sosial berskala besar. Perilaku hidup baru juga mulai diterapkan sebagai wujud adaptasi terhadap kondisi pandemi. Hal tersebut pada akhirnya juga mengantarkan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) turut beradaptasi dengan kondisi dan tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang 07 Tahun 2017 yakni mengembangkan pengawasan partisipatif di masyarakat melalui media daring secara online.

Bawaslu memiliki mandat untuk melakukan pengawasan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pilkada membutuhkan dukungan berbagai pihak. Salah satunya dibangunnya program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) untuk dapat diakses kelompok masyarakat agar terlibat dalam partisipasi pengawasan di setiap tahapannya. Sebab lainnya adalah soal pentingnya partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat, sangat fundamental dalam proses demokrasi di Indonesia.

Keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam pengawalan demokrasi di Indonesia bukan sekadar terwujud dalam bentuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Namun keterlibatan masyarakat dalam bentuk lainnya adalah harus juga diwujudkan dengan melakukan pengawasan atas potensi munculnya bentuk praktek kecurangan yang terjadi. Hasil pengawasan masyarakat diteruskan dalam bentuk melaporkannya kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan Pilkada.

Bawaslu sebagai satu-satunya lembaga yang merupakan pintu masuk pertama untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada yang hasilnya didapat melalui proses pengawasan. Pengawasan Pemilu juga dapat menjadi sarana pembelajaran politik bagi masyarakat sebagai pemilih. Dengan secara langsung terlibat dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada, Pemilih dapat mengikuti dinamika politik. Dinamika yang terjadi serta dan secara tidak langsung dapat belajar tentang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada juga semua proses yang berlangsung. Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat.

Namun, sebelum sampai pada pengawasan pemilu, keterlibatan masyarakat untuk dapat mengawal demokrasi harus terlebih dahulu dikuatkan melalui proses penerimaan materi/informasi pemahaman sosialisasi dan transfer pengetahuan serta keterampilan pengawasan pemilu. Transfer pengetahuan dan keterampilan itu diwujudkan Bawaslu untuk menginisiasi pembentukan SKPP.

SKPP adalah wujud bagaimana Bawaslu berupaya memobilisir masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pemilu. Masyarakat dalam upaya menciptakan proses Pemilu yang berintegritas. SKPP dalam bentuk daring menjawab tantangan pandemi kemudian dikembangkan dalam bentuk daring. SKPP daring bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang pengawasan bagi kader-kader Pengawas dan Pemantau Pemilu serta sarana berbagi pengetahuan dan keterampilan tentang partisipasi masyarakat. Dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial berbasis teknologi online. SKPP daring menjadi jalan keluar dari keterbatasan ruang dan waktu dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada. Tujuan SKPP daring adalah meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat.

Diharapkan melalui SKPP akan semakin banyak pihak yang mengetahui tugas, pokok dan fungsi pengawasan Pemilu dan Pilkada sehingga jumlah masyarakat pemilih yang terlibat dalam proses Pemilu semakin meningkat. Program pendidikan Pemilu dan Pilkada bagi masyarakat melalui SKPP diharapkan ada fasilitas yang baik dan optimal yang menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan partisipatif. Pembentukan pusat pendidikan pengawasan Pemilu dan Pilkada yang berkesinambungan SKPP diharapkan meningkatkan ruang-ruang diskusi yang intensif dan menjadi rujukan bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pengawasan partisipatif.

Menciptakan aktor-aktor pengawas dan kader penggerak Pengawasan Partisipatif dari SKPP diharapkan lahir kader yang menggerakkan masyarakat untuk turut mengawasi Pemilu dan Pilkada di semua lapisan masyarakat yang ada di Indonesia. Dengan begitu, pihak yang memiliki kemampuan untuk menjadi contoh pelaku demokrasi dalam proses Pemilu dan Pilkada meningkat. Sedangkan tujuan jangka pendek, peserta atau anak didik SKPP diharapkan mampu menjadi pengawas partisipatif dan menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu secara partisipatif di daerahnya masing-masing.

Sedangkan tujuan jangka panjang diharapkan program ini dapat berkesinambungan dan menjadi model pengawasan pemilu partisipatif yang dapat dilaksanakan pada pemilu-pemilu selanjutnya. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat terlibat dalam pengawasan pemilu dalam seluruh tahapannya. Pembentukan SKPP tentu didasari pada managemen pendidikan yang dirumuskan oleh Bawaslu sebagai organisasi Pengawas Pemilu.

Pen: Fitriani Djusuf

Tag
Uncategorized