Webinar Daring dengan Tema "Mewujudkan Penegakan Hukum Pemilu dan Pilkada Berkeadilan"
|
Jakarta - Jumat, 17 Juli 2020 Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat mengadakan acara Webinar Bedah Buku dengan tema “Mewujudkan Penegakan Hukum Pemilu dan Pilkada Berkeadilan” melalui aplikasi Daring Zoom yang di mulai pada pukul 14.00 WIB. Pada Rapat tersebut dihadiri oleh narasumber yang berasal dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, yaitu Ketua Bawaslu DKI Jakarta M.Jufri M.Si , Ketua NETFID Indonesia yaitu Dahlia Umar M.A, Predisium Jaringan Demokrasi Indonesia DKI Jakarta yaitu Achmad Fachrudin M.si dan Hakim PTUN Bandung yaitu Irvan Marwadi MH . Acara ini juga dipesertai oleh berbagai bagian di wilayah Bawaslu se- Provinsi DKI Jakarta, KPU, Mahasiswa dan Unsur Masyarakat dan serta acara tersebut dipandu oleh Syukur Yakub M.Ikom selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat.
Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta selaku narasumber membuka acara menyampaikan materi yaitu masih banyak perdebatan perdebatan pengawas pemilu, kepolisian serta kejaksaan dalam menentukan apakah itu tindak pidana atau bukan. Kalau hal ini berlangsung terus menerus maka akan banyak sekali pelanggaran pidana pemilu ini tidak dapat diperoses. Penegakan hukum tentang pidana pemilu harusnya melekat di Bawaslu dan bukan di Gakkumdu. Bawaslu menjadi sektor segala urusan tindak pidana mulai dari proses penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Akan tetapi semua itu tetap dibantu oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Narasumber kedua yaitu Ketua NETFID Indonesia juga menyampaikan bagaimana membentuk atau membangun sistem penegakan hukum pemilu. Sistem penegakan pemilu di indonesia sangat berkembang yang dari dulu sangat minim sampai mempunyai kewenangan sangat besar. Beliau juga menyampaikan penegakan hukum pemilu di indonesia terlalu banyak badan yang menangani proses pelanggaran administrasi, sengketa tahapan, tindak pidana pemilu sehingga banyak sekali pintu-pintu untuk mecari keadilan sehingga menjadi tidak efektif, yang terkadang putusannya berbeda beda dan menimbulkan ketidakpastian hukum baru.
Narasumber ketiga yaitu Hakim PTUN Bandung juga menyampikan dalam materinya bahwa banyak overdosis kewenangan, tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh bawaslu yaitu yang mengawasi, memeriksa dan menyelasikan. Sebaiknya Bawaslu fokus di penegakan hukum pemilu dalam wilayah administrasi dan pelanggaran pidana. Beliau juga menyampaikan apakah dengan kewenangan bawaslu sekarang yang juga melekat pengawasan apakah masih kecil atau sudah cukup professional dalam kewenangan menyelesaikan sengketa dan menyelesaikan pelanggaran administrasi maupun pidana.
Narasumber Keempat dari Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia yaitu Achmad Fachrudin yang sering disapa abah menyampikan pemilu dimasa lalu sebagai pengalaman yang penting untuk diingat karena dengan cara itu untuk mewujudkan pemilu yang lebih baik akan tercipta. Kita sering lupa pengalaman isu pemilu dan pilkada. Beliau juga menyampaikan dalam hal penegakan hukum pemilu terdapat beberapa indikator yang harus digunakan. Indikator yang digunakan adalah indikator kualitatif dan indikator kuantitatif.
Acara yang berlangsung kurang lebih 124 menit tersebut berjalan dengan lancar dan antusiame dari para peserta acara Bedah Buku ini sangat besar dengan banyaknya pertanyaan pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta kepada para narasumber.
Penulis: WG