Tingkatkan Keterampilan Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu, Bawaslu Jakarta Barat Gelar Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Jakarta Barat - Bawaslu Kota Jakarta Barat menggelar rapat fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa pemilu. Acara yang diselenggarakan pada hari Selasa, 21 Maret 2023 ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha, ketua dan anggota Panwascam beserta staf Panwascam se-Kota Jakarta Barat, selain dari pengawas Bawaslu juga mengundang stake holder terkait untuk menyamakan persepsi terkait penyelesaian sengketa pemilu.
Acara pembinaan penyelesaian sengketa pemilu dihadiri juga oleh 2 orang narasumber yaitu H. Cucum Sumardi (Ketua KPU Kota Jakarta Barat) dan Muhtar Said (Dosen Fakultas Hukum Unusia). Dalam sambutannya Ketua Bawaslu DKI Jakarta memberikan sedikit gambaran terkait sengketa yang biasa dihadapi oleh para pengawas di lapangan.
Kordiv Penyelesaian Sengketa, Syukur Yakub memberikan pesan kepada para Panwascam untuk memahami materi penyelesaian sengketa cepat dengan cara memediasi dalam jangka waktu tiga hari sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Beliau menjelaskan bahwa Panwascam belum diberikan kewenangan dalam penyelesaian sengketa pemilu dalam adjudikasi tetapi Panwascam ada ruangan pada bagian mediasi. Ada istilah sengketa cepat contohnya ada titik pemasangan APK prioritas dalam pemasangan APK tersebut para peserta pemilu sudah membuat daftar list. Ketika Partai A sudah memasang duluan dan Partai B menyusul tetapi menutupi APK Partai A disitulah kita akan menjadi mediator. Atas nama Bawaslu Kota Jakarta Barat tugas kita adalah membuat daftar rekomendasi dan akan diberikan ke Satpol PP jadi yang mempunyai kewenangan untuk penurunan APK adalah Satpol PP.
Disisi lain H. Cucum menjelaskan tentang tahapan pemuktahiran data, proses coklit oleh Pantarlih telah selesai kedepan kita akan mengeluarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Penetapan calon anggota legaslatif akan ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2023 dan DPT biasanya akan ditetapkan 3 bulan sebelum pemilu. DPT akan menjadi acuan pengadaan logistik setelah ditetapkan. Dari DPT kemudian akan dicetak surat suara ditambah 2% untuk surat suara cadangan.
Pada pemateri kedua menjelaskan tentang investigasi jika terjadinya pelanggaran pemilu. Beliau menjelaskan dengan adanya pelanggaran pemilu kita sebagai keluarga besar Bawaslu akan melakukan investigasi. Dalam proses investigasi kita perlu memahami definisi, alat bukti, dokumentasi, identifikasi dan adjudikasi. Kita harus ketahui dulu definisi karena jika salah dalam mendifinisikan bisa dilaporkan ke Pengadilan Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian kita juga harus ada pembuktian melalui metode faktual dan dokumentasi. Bawaslu akan memutuskan apakah hal tersebut termasuk pelanggaran pemilu atau tidak.
Penulis : YM
Editor : NR