Siap Gelar Uji Petik, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat Gelar Rapat Persiapan Uji Petik PDPB
|
Jakarta - Jumat 17 Oktober 2025, Bawaslu Kota Jakarta Barat menggelar Rapat Persiapan Uji Petik PDPB Kota Jakarta Barat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat. Uji petik adalah metode pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota secara langsung di lapangan terhadap sebagian data pemilih untuk memastikan akurasi data dalam penyusunan PDPB yang dilakukan oleh KPU. Bayangkan jika ada ribuan data pemilih di daerah. Kalau harus dicek satu per satu secara menyeluruh, tentu sangat membutuhkan waktu, sehingga Bawaslu memilih secara acak untuk diperiksa langsung ke lapangan.
Peserta yang hadir merupakan internal Bawaslu Kota Jakarta Barat dan Panwascam Kota Jakarta Barat Periode Pilkada 2024. Akhi Riannoko sebagai anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat mengungkapkan "uji petik adalah uji pembanding KPU dengan uji coktas, kita dengan uji petik. Kami memohon para alumni panwascam adalah keluarga besar bawaslu kota Jakarta barat agar ikut berpartisipasi dalam uji coktas. Diharapkan mencari sebuah wilayah yang masih satu RW dalam kelurahan yang sama jika ada warganya yang bisa kategori ms atau tms dalam uji petik". Karena ini sifatnya non tahapan maka ini adalah kerja sama gotong royong. Kita adalah keluarga yang saling membantu.
Menurut Abdul Roup sebagai Anggota Bawaslu Kota Jakarta Barat "Nanti ada 24 orang jajaran Bawaslu Kota Jakarta Barat yang akan melakukan uji petik. 1 tim 3 orang nanti di berbagai kecamatan menyebar. Hasil uji petik paling lambat 30 November 2025. Uji petik PDPB sama dengan uji petik di tahapan pemilu atau pilkada 2024. Ada syarat Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)" ujarnya. Pemilih meninggal, ganda, belum 17 tahun, pindah domisili, dan sudah menjadi anggota TNI/Polri pasca Pilkada 2024. MS seperti sudah genap 17 tahun, sudah menikah, pensiunan TNI/Polri, dan tahanan yang sudah bebas penjara. Nanti rencana kegiatan uji petik antara tanggal 27, 28, atau 29 Oktober 2025, yang jelas hanya satu hari. Uji petik PDPB ini menjadi salah satu langkah yang penting dilakukan, terlebih di masa non-tahapan pesta demokrasi. Sebab dari pemuktahiran tersebut, dikatakan sebagai penentu dari jumlah data pemilih sah yang dapat menggunakan hak pilihnya.
Penulis: Ajeng Pangestuning
Editor: Derinah