Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT PERSIAPAN ACARA PEMBINAAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU/PEMILIHAN DI KANTOR BAWASLU KOTA JAKARTA BARAT

Penyelesaian sengketa proses pemilihan umum merupakan perwujudan dari sila ke empat dalam pancasila yang mengedepankan musyawarah mufakat. Penyelesaian sengketa juga merupakan bentuk dari tanggung jawab Bawaslu dalam menjaga hak demokrasi bagi tiap peserta pemilu agar jujur dan adil. Rapat persiapan acara pembinaan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Barat merupakan langkah untuk menjalankan hal tersebut. Oding Junaedi selaku Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Barat menerangkan pentingnya memperkaya ilmu tentang sengketa kepemiluan di dalam jajarannya dan juga stakeholder Jakarta Barat lainnya agar saat pelaksanaan pemilu tahun 2024 tidak akan menemui masalah karena bekal ilmu dalam acara ini.

Beliau menerangkan bahwa penyelesaian sengketa proses diatur dalan pasal 466-469 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal 466 UU Pemilu yaitu berisi sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemlu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa pemilihan dilaksanakan dengan prinsip cepat dan tanpa biaya. Penyelesaian sengketa pemilihan dilaksanakan melalui tahapan seperti penerimaan dan registrasi permohonan, musyawarah secara tertutup, musyawarah secara terbuka, hingga penyusunan putusan. Ketentuan hari dalam penyelesaian sengketa meliputi penyelesaian sengketa menggunakan standar hari kerjadan hari kalender, hari kerja digunakan pada tahapan musyawarah, jumlah hari penyelesaian sengketa paling lama 12 hari kalender sejak permohonan pemohon diregister.

Beliau menyatakan penyelesaian sengketa antar peserta memiliki ruang lingkup yaitu bila terjadinya pada tahapan penyelenggaraan pemilihan, mengakibatkan hak peserta pemilihan dirugikan, kerugian disebabkan secara langsung oleh peserta pemilihan lainnya. Para pihak yang terlibat sengketa yaitu pasangan calon dan tim kampanye. Kewenangan yang dimiliki Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, DAN Panwaslu Kecamatan dengan berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Tempat penyelesaian dan memutus yaitu di tempat peristiwa. Mekanisme penyelesaian yaitu musyawarah dengan acara cepat. Jangka waktu penyelesaian sengketa antar peserta dilihat dari kondisi normal. Jika kurang atau sama dengan tiga hari sejak permohonan maka dilihat kondisi geografis, komunikasi dan keadaan lain. Alur tahapan musyawarah acara cepat meliputi permintaan permohonan, pemeriksaan permohonan, musyawarah, yang jika disepakati maka bisa dibuat putusan, namun jika tidak disepakati maka dilanjut pemeriksaan bukti kemudian putusan dan yang terakhir penyampaian salinan putusan.

                Beliau menambahkan untuk penyelesaian sengketa peserta dengan penyelenggara maka mekanismenya bisa diadakan musyawarah terbuka atau musyawarah tertutup. Mekanisme penjadwalan dan pemanggilan musyawarah penyelesaian sengketa dimulai dengan penyusunan jadwal musyawarah, pengumuman jadwal musyawarah, kemudaian penyampaian surat panggilan musyawarah ke para pihak. Tahapan musyawarah tertutup berisi penyampaian permohonan dan kronologis, perundingan kesepakatan, penyusunan kesepakatan, penandatanganan berita acara musyawarah, penuangan berita acara musyawarah dalam putusan.

                Beliau menerangkan musyawarah tertutup berisi tentang penyampaian permohonan, perundingan kesepakatan, penyusunan kesepakatan, penandatanganan berita acara, penuangan berita acara pada putusan. Mekanisme waktunya musyawarah diadakan selama dua hari musyawarah dipimpin oleh satu orang anggota Bawaslu Provinsi atau Kabupaten atau Kota dibantu seorang sekretaris dan notulen. Dalam pelaksanaan rapat wajib dihadiri pemohon dan termohon. Materi kesepakatan dituangkan di dalam berita acara. Setelah itu berita acara dituang dalam putusan. Pemohon dan termohon juga hendaknya didampingi kuasa hukumnya. Dalam hal pemohon, termohon tidak mencapai kesepakatan, lanjut ke musyawarah terbuka.

Beliau menegaskan ruang lingkup penyelesaian sengketa meliputi sengketa antara peserta dan sengketa antara peserta dan penyelenggara. Objeknya berupa surat keputusan atau  berita acara. Yang memiliki kewenangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Mekanisme penyelesaian berupa musyawarah. Jangka waktu penyelesaian 12 hari. Para pihak adalah bakal pasangan calon atau pasangan calon. Mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan berupa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa pemilihan melalui musyawarah dan mufakat paling lama 12 hari sejak permohonan diregister.   

Penulis: H

Editor: AP

Tag
Uncategorized